Penutupan ini membuat karyawan toko terkejut karena tidak mengira kedatangan puluhan Satpol PP yang membawa dua pickup dan 1 truk akan menutup tempat usahanya.
"Silahkan datang, selamat berbelanja," sapa dua karyawan perempuan kepada anggota satpol yang langsung menuju meja kasir dan menanyakan supervisor toko, Kamis (19/3/2015).
Tanpa menunggu lama Kasi Pemeriksaan dan Pengusutan, Bidang Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Iskandar Zakariyah langung mengungkapkan maksud dan tujuan kedatangan pihaknya bersama SKPD terkait.
"Kedatangan kami untuk menyegel dan munutup serta menghentikan seluruh aktivitas kantor karena sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2009 junto Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang izin mendirikan bangunan, usaha ini tidak memiliki IMB," terang Iskandar pada supervisor toko.
Usai menyampaikan tujuannya, Satpol PP juga meminta kepada karyawan toko untuk membawa barang pribadi dan mengepak barang jualan yang mudah busuk sebelum seluruh aliran listrik dimatikan.
"Tolong anggota dibantu berkemas, jangan dibanting," perintah Kasatpol PP Surabaya, Irvan Widyanto yang langsung memantau penutupan minimarket di Jalan Kartini 95.
Sementara staf bidang Tata Bangunan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Sanjaya mengungkapkan pihaknya mengambil tindakan tegas dengan meminta bantuan penertiban (bantib) pada Satpol PP.
"Toko ini sudah kita lakukan pemanggilan hingga 3 kali tapi tidak pernah datang yang kemudian kita tingkatkan menjadi peringatan hingga ketiga tapi tidak juga ada kemauan mengurus izin hingga kita keluarkan bantib ke Satpol PP," urai dia.
Ia menambahkan, bangunan yang sesuai izinnya adalah tempat tinggal tapi tidak diubah dalam perizinannya. "Bahkan sejak pembangunan renovasi sudah kita peringatkan tapi tidak diindahkan," pungkas Sanjaya.
(ze/fat)











































