"Jadwalnya tentu tidak rasional, tidak masuk akal," kata Ketua Penjaringan Paslon Partai Gerindra Surabaya, AH Tony pada detikcom, Kamis (19/3/2015).
Ia beralasan pihaknya hingga saat ini belum ada Peraturan Komisi Pemilihan UUm (PKPU) sebagai turunan dari Undang undang Nomor 1 Tahun 2015.
"Untuk sosialisasi kan butuh waktu, sedangkan sampai saat ini belum ada sosialisasi yang bertujuan agar masyarakat khususnya yang unya hak pilih ham dan mengerti," tegas pria yang juga pemerhati bangunan cagar budaya ini.
Ia juga pesimis pelaksanaan Pilwali Surabaya 2015 sekaligus mempertanyakan kesiapan KPU karena mepetnya jadwal coblosan. Menurutnya, ideal pelaksanaan Pilwali Surabaya antara April atau Mei 2016.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin justru menilai tudingan Tony salah alamat. Menurut Robiyan, penetuan pelaksanaan Pemilu didasarkan undang undang yang digodok dan disahkan di DPR RI.
"DPR RI kan terdiri dari partai. Kalau protes jangan ke kita. Yang ngesahkan, yang menyetujui kan anggota partai yang ada di DPR serta tanyakan ke DPR kenapa disahkan Desember?. Kita (KPU) hanya pelaksana," tegas Robiyan.
(ze/fat)










































