Penertiban Minimarket Bodong di Surabaya Didukung Parlemen

Penertiban Minimarket Bodong di Surabaya Didukung Parlemen

- detikNews
Rabu, 18 Mar 2015 22:28 WIB
Penertiban Minimarket Bodong di Surabaya Didukung Parlemen
Surabaya - Meski ada isu ancaman unjukrasa dari karyawan minimarket, Pemkot Surabaya nampaknya tak gentar. Ratusan minimarket tetap akan ditutup bila terbukti tak mengantongi izin.

"Peringatan kedua sudah dilayangkan, kita tunggu mereka bersedia menutup sendiri tokonya. Nantinya setelah tanggal 23 Maret baru kita akan tutup paksa bila masih buka," tegas Kasatpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto kepada detikcom, Rabu (18/3/2015).

Sikap tegas pemerintah ini, kata Irvan, sejalan dengan Ketua DPRD Surabaya Armuji. Armuji dan pimpinan dewan yang datang saat koordinasi penertiban minimarket di Balai Kota Surabaya, Selasa (3/3/2015), mendukung penuh langkah pemerintah untuk melakukan penertiban minimarket bodong alias tak memiliki izin yang tumbuh subur di Kota Pahlawan.

"Pimpinan DPRD mendukung penuh kami melakukan penertiban ini. Wartawan saat digelar rapat koordinasi juga tahu kok. Satpol diminta pimpinan dewan maju terus," kata Irvan.

Dari data Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Surabaya per 10 Maret 2015, dari 593 minimarket yang berdiri di Surabaya, 404 minimarket ternyata tidak berizin. Artinya cuma 189 yang legal.

Dari jumlah tersebut paling banyak tidak memiliki izin gangguan yakni Alfamart sebanyak 228 dari total 234. Kemudian 293 Indomaret, yang tidak berizin ada 143 toko.
Alfa Midi ada 42 toko, 20 tidak berizin.

Kemudian Rajawali Mart dari 9 toko semuanya tidak berizin, lalu 15 Circle K yang tersebar diketahui 4 toko tak mengantongi izin.

"Jumlah minimarket yang tidak berizin berdasarkan data BLH paling banyak di kawasan Surabaya Selatan sebanyak 147 disusul Surabaya Timur 139, kemudian Surabaya Barat 62 lalu Surabaya Utara 52 dan terakhir Surabaya Pusat sebanyak 43," terang Kabid Penyidikan dan Penindakan di Satpol PP Kota Surabaya, Endang Wachjuni.


(ze/gik)
Berita Terkait