Pengajuan Izin Minimarket di Surabaya Sementara ini Disetop

Pengajuan Izin Minimarket di Surabaya Sementara ini Disetop

- detikNews
Rabu, 18 Mar 2015 21:17 WIB
Pengajuan Izin Minimarket di Surabaya Sementara ini Disetop
Surabaya - Pemkot Surabaya akan tetap menutup 508 minimarket tak berizin alias bodong. Bahkan, pengajuan izin minimarket yang baru untuk sementara dihentikan hingga penertiban selesai dilakukan.

"Silakan berpendapat apapun soal minimarket, tetapi kami hanya bicara soal penegakan aturan karena hal ini menyangkut wibawa Pemkot Surabaya," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto di ruang kerjanya, Rabu (18/3/2015).

Mantan Camat Rungkut ini menegaskan‎, tindakan tegas yang dilakukannya diharapkan menjadi sinyal positif bagi para pengusaha yang ingin berinvestasi agar menaati peraturan dengan mengurus izin sebelum membuka usaha.

Bentuk tindakan tegas itu yakni penutupan satu minimarket baru yang akan dilakukan Kamis (19/3/2015) besok kare‎na tidak mempunyai izin.

"Pemkot sudah berkomitmen membuat moratorium perizinan minimarket baru hingga proses penertiban minimarket lama yang tidak berizin selesai dilakukan," tegasnya.

Adapun payung hukum yang menjadi dasar penutupan satu minimarket baru itu adalah perda IMB.

"Mereka akui tidak punya IMB, tapi sudah buka. Harapan tindakan tegas ini agar bisa menjadi pecut (cemeti) bagi pengusaha lain agar segera melengkapi perizinannya sebelum membuka usahanya," pungkas Irvan.


(ze/iwd)
Berita Terkait