"Silakan berpendapat apapun soal minimarket, tetapi kami hanya bicara soal penegakan aturan karena hal ini menyangkut wibawa Pemkot Surabaya," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto di ruang kerjanya, Rabu (18/3/2015).
Mantan Camat Rungkut ini menegaskan, tindakan tegas yang dilakukannya diharapkan menjadi sinyal positif bagi para pengusaha yang ingin berinvestasi agar menaati peraturan dengan mengurus izin sebelum membuka usaha.
Bentuk tindakan tegas itu yakni penutupan satu minimarket baru yang akan dilakukan Kamis (19/3/2015) besok karena tidak mempunyai izin.
"Pemkot sudah berkomitmen membuat moratorium perizinan minimarket baru hingga proses penertiban minimarket lama yang tidak berizin selesai dilakukan," tegasnya.
Adapun payung hukum yang menjadi dasar penutupan satu minimarket baru itu adalah perda IMB.
"Mereka akui tidak punya IMB, tapi sudah buka. Harapan tindakan tegas ini agar bisa menjadi pecut (cemeti) bagi pengusaha lain agar segera melengkapi perizinannya sebelum membuka usahanya," pungkas Irvan.
(ze/iwd)











































