Penangkapan tersangka berawal dari laporan warga ke Polres Kediri Kota yang mangatakan bahwa anaknya mempunyai video porno yang disimpan di handphone. Mendapat laporan tersebut, Selasa (17/3) kemarin, 6 orang anggota resmob langsung melakukan penyelidikan dan menyaru sebagai pengguna warnet.
Hanya dalam waktu 3 jam setelah adanya laporan, anggota langsung menangkap dan mengamankan tersangka, karena di komputer server polisi menemukan video porno yang disimpan rapi dalam satu folder.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Imade Yogi Purusa Utama membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar mas, kami amankan tersangka. Tersangka sedang diamankan di polresta," kata AKP Imade Yogi dalam pesan singkatnya ke detikcom, Rabu (18/3/2015).
Dari tangan tersangka polisi mengamankan 1 unit komputer beserta kabel dan hard disk yang berisi video porno siap edar, serta sejumlah perangkat elektronik lainnya.
Meski tersangka terbukti dan telah diamankan, namun polisi tetap melakukan penyelidikan, apakah video porno tersebut dijual atau diberikan secara cuma-cuma kepada pelanggannya.
(bdh/bdh)