Dua Konsultan Pengawas Gedung Sarana Pendidikan Islam Jadi Tersangka

Dugaan Korupsi di Kemenag Jatim

Dua Konsultan Pengawas Gedung Sarana Pendidikan Islam Jadi Tersangka

Rois Jajeli - detikNews
Selasa, 17 Mar 2015 18:57 WIB
Surabaya - Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan dua konsultan pengawas proyek pembangunan gedung sarana pendidikan Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur sebagai tersangka.

Kedua tersangka tersebut yakni AA sebagai Direktur Utama CV Acita Abadi (konsultan pengawas gedung A), dan YS selaku Direktur CV Gunajarsa (konsultan pengawas gedung B).

Kepala Kejati Jatim Elvis Jhon mengatakan, perkara dugaan korupsi pembangunan gedung di Kanwil Kemenag Jawa Timur tahun anggaran 2013 ini terus dilakukan. "Hasil perkembangan terbarunya, ada dua orang lagi yang ditetapkan tersangka," kata Elvis kepada wartawan di kantor kejati, Jalan A Yani, Surabaya, Selasa (17/3/2015).

Mantan Ketua Satgasus Kejaksaan Agung ini menerangkan, dua konsultan pengawas gedung tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.

"Penambahan dua tersangka ini berarti sudah ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka di perkara ini," tuturnya.

Asisten Pidana Khusus Febrie Adriansyah menambahkan, dua tersangka ini memiliki peran yang vital pada pelaksaan proyek pembangunan gedung. Mereka ini yang menentukan pelaksanaan proyek apakah sudah sesuai kontrak atau tidak, sebelum diserahkan ke kuasa pengguna anggaran.

Meski proyek tidak sesuai dengan kontraknya, mereka menyatakan bahwa proyek tersebut sudah terlaksana penuh dan sesuai dengan kontrak yang ada. "Itulah salah satu kesalahan mereka," terangnya.

Sejak 2014 lalu, penyidik Pidsus Kejati ini menangani kasus dugaan korupsi pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Sarana Pendidikan Islam gedung A dan gedung B di Kemenag Jatim tahun anggaran 2013.

Total anggaran gedung yang berada di komplek kantor Kemenag Jatim, Jalan Juanda, Sidoarjo ini mencapai sebesar Rp 14,5 miliar. Sebelum 2 tersangka dari konsultan pengawas gedung (AA dan YS), penyidik sudah menetapkan 3 tersangka lainnya yakni AH (pejabat pembuat komitmen) serta NH dan BS (keduanya rekanan proyek).

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, tergantung dari hasil penyidikan dan alat bukti yang ditemukan," tandasnya.

(roi/bdh)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini