"Penetapan tersangka ini didukung dari seluruh keterangan para saksi yang kami mintai keterangan awal, ditambah keterangan saksi mualim. Semuanya mengerucut ke Husen," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Arnapi kepada detikcom, Selasa (17/3/2015).
Arnapi mengatakan, Husen lah yang membawa satwa yang terdiri dari unggas, reptil, dan binatang pengerat tersebut dari Papua ke Jakarta. Tetapi saat transit di Pelabuhan Tanjung Perak pada Jumat (27/2/2015), polisi yang mendapat pelaporan segera mengamankan satwa tersebut.
Satwa yang diamankan adalah 13 ekor burung cendrawasih, 4 ekor burung kakaktua raja/kakaktua hitam, 100 ekor tupai terbang, 4 ekor burung bayan hitam, 3 ekor burung bayan hijau, 5 ekor burung nuri kepala hitam, 30 ekor ular, dan 25 ekor kadal/biawak. Satwa-satwa itu diletakkan di dekat kamar mesin sehingga ada 10 satwa yang mati karena kepanasan.
Pada Senin (2/3/2015, polisi kembali menyelamatkan satwa dari kapal yang sama. Namun KM Gunung Dempo saat itu berlayar dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju Makasar. Satwa itu juga milik Husen yang belum sempat diamankan polisi karena disembunyikan di kamar penumpang.
Satwa yang diselamatkan saat itu terdiri dari unggas yakni 42 ekor burung yang terdiri dari 36 ekor burung kakaktua jambul kuning, 5 ekor burung kakaktua raja hitam, dan 1 ekor burung nuri. Dari jumlah itu, yang mati ada 3 ekor yakni 2 ekor kakak tua raja hitam dan seekor burung nuri.
(iwd/iwd)











































