Ini Harapan Satpol PP Pascaminimarket Tak Berizin Dipasang Tanda Silang

Ini Harapan Satpol PP Pascaminimarket Tak Berizin Dipasang Tanda Silang

- detikNews
Senin, 16 Mar 2015 17:16 WIB
Ini Harapan Satpol PP Pascaminimarket Tak Berizin Dipasang Tanda Silang
Foto: Zainal Effendi
Surabaya - Pemkot Surabaya berharap pascapemberian surat peringatan kedua ke 508 minimarket tak berizin jumlahnya menyusut, sebelum diterbitkan surat peringatan ketiga.

"Harapan kita dengan pemasangan stiker tanda silang saat memberikan surat peringatan kedua, dapat memcut pengusaha untuk segera mengurus izinnya. Kalau jumlahnya susut berarti mereka sudah berizin," harap Kabid Pengembangan Kapasitas Satpol PP Surabaya, Deni Christopel, Senin (16/3/2015).

DEni menegaskan, upaya penertiban 508 minimarket yang dilakukan Pemkot Surabaya bukan sebagai bentuk menghalangi pengusaha untuk berinvestasi. "Justru kita sangat senang jika makin banyak pengusaha yang berinvestasi tapi juga harus taat peraturan dan perizinan," imbuh dia.

Pria yang juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ini meyakinkan jika Pemkot Surabaya akan memberikan timbal balik kemudahan pengurusan izin bagi pengusaha minimarket, dengan catatan persyaratan lengkap.

"Kalau semua persyaratan lengkap pasti akan cepat keluarnya. Bukan membuka usaha dulu baru urus izin," tegas Deni.

508 Minimarket tak berizin hari ini kembali diberikan surat peringatan kedua dan pemasangan tanda silang sebagai peringatan keras. Ratusan minimarket ini terbukti melanggar Perda No 4 tahun 2010 tentang izin gangguan atau HO.

Ke 508 itu antara lain 229 Alfamart, 233 Indomaret, 30 Alfa Midi, 7 Rajawali Mart, 4 Circle K, 3 Alfa Express yang tersebar di 48 titik Surabaya Pusat, Surabaya utara 64 lokasi, Surabaya timur 172 lokasi, selatan 160 utara.

(ze/fat)
Berita Terkait