Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Adi Sutarwijono atau Awi sependapat bahwa peraturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Namun di balik menjamurnya minimarket di Kota Pahlawan yang tak memiliki izin juga harus disikapi secara bijaksana. Sebab, 508 minimarket itu berdiri cukup lama dan terkesan dibiarkan. Penyelesaianya diminta win-win solution.
"Kalau ditutup semua, lantas bagaiamana solusinya. Ini yang harus dipikirkan pemerintah kota," kata Awi dalam bincang-bincangnya dengan detikcom, Minggu (15/3/2015).
Politisi PDIP itu juga menerima masukan mengenai susahnya pengurusan izin minimarket di Surabaya. "Keluhan pengurusan perizinan rumit dan bertele-tele. Untuk pengurusan izin minimarket perlu syarat amdal drainase. Apa relevansinya," kata Awi.
Agar tidak saling merugikan, Awi berpendapat seyogyanya Wali Kota Tri Rismaharini bertindak adil dan bijaksana agar iklim investasi di Surabaya tetap stabil.
Wali Kota Risma disarankan untuk membuat peraturan khusus demi legalisasi minimarket yang sudah beroperasi tentunya sudah melibatkan jumlah tenaga kerja yang cukup besar.
"Saya menyarankan wali kota segera bertindak dengan perwali secara khusus untuk penyelesaian percepatan perizinan minimarket. wali kota harus cukup tanggap," tegas Awi.
Bagi Awi, percepatan perizinan itu sangat diperlukan para pelaku dunia usaha yang berinvestasi di kota metropolitan ini. Bagi Awi, dengan adanya percepatan perizinan diyakini pengusaha akan melakukan proses itu untuk kepastian hukum.
"Demikian pula pengusaha jangan hanya enak sendiri, jika sudah ada komitmen percepatan perizinan ya harus ngurus izin. Jangan cari untung sendiri, tapi ristribusi untuk kota sebagai kewajiban harus dipenuhi," katanya.
Sekali lagi, Awi meminta kepada SKPD Pemkot Surabaya terkait untuk memberikan kemudahan dengan cara menghilangkan sejumlah persyaratan kelengkapan perizinan yang sejatinya tidak relevan, namun masih diberlakukan.
"Karena hal itu yang menjadikan proses pengurusan perizinannya terhenti atau makan waktu lama. Belum lagi konsultan yang ditunjuk jumlahnya sangat terbatas namun kerjaannya banyak," pungkas Awi.
508 minimarket yang diduga tak berizin itu antara lain Rajawali Mart, Alfamart, Alfa Midi, Indomaret dan Circle K. Kasatpol PP Surabaya Irvan Widyanto tetap akan menutup paksa bila pemilik usaha tidak segera mengurus izin.
Saat ini proses penertiban memasuki tahap kedua, yaitu surat peringatan kedua yang berlaku hingga 7 hari kedepan. Nantinya disusul peringatan ketiga dan dilanjutkan penutupan.
"Sekarang kami minta mereka menutup sendiri usahanya," kata Irvan.
(gik/gik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini