8,5 Kg Sabu Diamankan dari Tiga Tersangka

8,5 Kg Sabu Diamankan dari Tiga Tersangka

- detikNews
Jumat, 13 Mar 2015 17:00 WIB
8,5 Kg Sabu Diamankan dari Tiga Tersangka
Foto: Imam Wahyudiyanta
Surabaya - Setelah sabu 2,1 kg, polisi kembali mengungkap kasus narkoba dalam jumlah besar. Kali ini sebanyak 8,5 kg sabu diamankan dari tiga tersangkanya.

"Setelah Polres Perak mengungkap 2,1 kg sabu, kini Polrestabes Surabaya mengungkap 8,5 kg sabu," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf kepada wartawan di Polrestabes Surabaya, Jumat (13/3/2015).

Anas mengatakan, narkoba adalah extra ordinary crime. Dan sikap tegas terhadap pengguna, pengedar dan produsen narkoba adalah hukuman mati. Hukuman mati, kata Anas, merupakan keputusan hukum yang perlu didukung.

"Karena itu jauhkan diri kita dari narkoba," ujar Anas.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Agus Yulianto mengatakan, tiga tersangka kasus narkoba dengan barang bukti terbesar yang berhasil diungkap di Surabaya ini adalah Andi Anshori (24), warga Tanah Merah; Taufik Rizal (31), warga Genteng; dan Budiman (38), warga Gedangan, Sidoarjo.

"Kami menangkap Andi dan Taufik di depan sebuah toko emas di Jalan Pogot," kata Agus.

Dari keduanya, polisi menyita 2,45 gram sabu. Setelah diinterogasi, kedua budak sabu itu mengaku jika serbuk kristal tersebut didapatkannya dari Budiman, warga Gedangan, Sidoarjo.

"Kami pun bergerak ke alamat rumah Budiman," lanjut Agus.

Saat menggeledah rumah Budiman, polisi menemukan 8,5 kg sabu. Barang haram itu ditemukan disembunyikan di dalam kotak sepatu. Sabu itu dikemas dalam 81 plastik klip dengan perincian sebagai berikut,

35,69 gram sabu beserta bungkusnya, 19,74 gram sabu beserta bungkusnya, 0,27 gram sabu beserta bungkusnya, 4,8 kg sabu beserta 43 bungkusnya, dan 3,6 kg sabu beserta 35 bungkusnya.

"Kami masih mencari seseorang berinisial AL yang memasok sabu ke BD (Budiman)," tandas Agus.


(iwd/fat)
Berita Terkait