Di Mojokerto, polisi menangkap 3 pengedar kosmetik berbahaya yang mengedarkan secara luas ke toko dan pasar tradisional di wilayah Jatim. Dari para pengedar, polisi menyita 41 kardus kosmetik ilegal.
Kasat Reserse Narkoba Polres Mojokerto Kota AKP Djamin mengatakan, terbongkarnya jaringan pengedar kosmetik berbahaya itu bermula dari penangkapan tersangka Muhammad Husein (33) di Jalan Majapahit, Senin (9/3).
Saat itu, pria asal Telagasari, Bondowoso sedang menjajakan kosmetik ilegal ke sejumlah toko kosmetik dan pasar tradisional di Jalan Majapahit.
Dari pengakuan Husein, barang tersebut diperoleh dari Zainul Arifin (35) di Desa Sukorame, Kecamatan Candi, Sidoarjo. Saat menggeledah rumah kontrakan Zainul, polisi menemukan 41 kardus kosmetik ilegal dengan berbagai merk.
"Kosmetik ilegal ini tidak terdaftar di BPOM, mengandung Hydrocuinone, Rodhamine, dan Merkuri. Dampaknya apabila dipakai terus menerus akan menyebabkan kanker kulit," kata Djamin saat gelar perkara di Mapolres Mojokerto Kota, Jumat (13/3/2015).
Penyelidikan korps berseragam cokelat tak berhenti disitu. Petugas juga menangkap Imam Subadi (42) asal Desa Banjaran, Legundi, Gresik. Imam merupakan pemilik barang berbahaya tersebut.
Dari pengakuan tersangka, lanjut Djamin, kosmetik berbahaya ini tak hanya diedarkan di wilayah hukumnya. Para tersangka juga menjual kosmetik tersebut ke sejumlah daerah di Jatim.
"Kosmetik berbahaya ini didatangkan tersangka Imam dari Jakarta melalui jasa ekspedisi (pengiriman barang). Kita masih menyelidiki asal barang-barang tersebut. Sebagian barang ini diimpor dari Cina," imbuh Djamin.
Djamin menjelaskan, kosmetik yang disita terdiri dari 29 merk. Antara lain krim pemutih merk RDL, krim pemutih alami temulawak, krim pemutih mawar, krim tanpa merk bertulisan Cina, merk DR, Leupar, Natural 99 Complete, HDL, Barbie Diamond, Ling Shi, Sriti, Vit E, Natural 99, SP, krim Fluocinonide, serta Diamond Cream.
Selain berupa krim pemutih, kosmetik ilegal ini juga berupa sabun wajah dan sabun mandi. Antara lain sabun beras bermerk Thailand, sabun A-DHA, sabun merk 99 warna hitam, 99 warna kuning, Doonard, 99 warna biru, sabun pemutih, Rose Hydrocuinon, sabun Natural warna biru, dan sabun transparan warna orange.
"Ciri-ciri kosmetik ilegal ini baunya menyengat, warnanya mengkilat, apabila digunakan kulit akan putih secara instan, namun saat terkena sinar matahari akan menjadi kemerah-merahan," ungkap Djamin.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka harus mendekam di tahanan Polres Mojokerto Kota. Djamin menambahkan, tersangka Husein dan Imam dijerat dengan pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Sedangkan tersangka Zainul dijerat dengan pasal 56 KUHP lantaran hanya membantu Imam menyerahkan kosmetik kepada Husein.
"Tersangka Imam dan Husein terancam penjara maksimal 15 tahun. Untuk Zainul Arifin karena hanya membantu, ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini