Selain ribuan batang rokok kretek yang bertuliskan 294, petugas juga menyita dua alat linting dan dua kilogram tembakau kering.
"Kita tutup karena home industri tersebut belum memiliki izin. Dua alat linting, tembakau dan beberapa batang rokok juga kita amankan sebagai barang bukti," ujar Endra, Kasubsi penindakan bea dan cukai kepada wartawan, Kamis (12/3/2015).
Endra mengatakan, sebenarnya home industry rokok tersebut sebelumnya sudah memiliki izin. Namun karena peraturan perizinan berubah, home industry tersebut belum memperbarui kembali izin kepada Bea Cukai Banyuwangi.
"Dulu home industry ini sudah memiliki izin, tapi ada ketentuan baru yang membuat home industri ini harus mengurus izin kembali. Home industry ini kita tutup karena belum memiliki izin baru tersebut," kata Endra.
Endar menjelaskan, dalam Permen Keuangan No.200/PMK.04/208 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) disebutkan bahwa untuk luas bangunan home industry rokok minimal harus 200 m².
"Home industry yang kita tutup ini luas bangunan kurang dari yang ditentukan," tambah Endra.
Banyak warga yang terkecoh saat membeli rokok kretek yang bentuknya sama persis dengan salah satu rokok kretek yang sudah terkenal. Namun harga yang ditawarkan per bungkusnya terbilang jauh lebih murah.
"Dan sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang cukai nomor 39 tahun 2007 pasal 14 tentang perizinan, pemilik industri rumahan rokok itu dikenakan denda sebesar Rp 20 juta," tandasnya.
(bdh/bdh)











































