"Kami mengambil dua sampel pupuk NPK merek Jati Wangi yang berwarna merah dan hitam. Yang merah jauh di bawah standar baku mutu dan yang hitam masih ada kandungan yang memenuhi baku mutu," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto Suliestyawati di pabrik pupuk milik Sulton Nawawi tersebut, Kamis (12/3/2015).
Berdasarkan hasil uji laboratorium Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Jawa Timur di Malang terhadap sampel pupuk tersebut, lanjut Sulis, kandungan zat kimia dalam pupuk tersebut jauh di bawah standar baku mutu.
Dalam kemasan pupuk NPK Jati Wangi tersebut tertulis kode 15 - 15 - 15 atau kandungan unsur Nitrogen (N) 15 persen, Fosfor (P) 15 persen, dan Kalium (K) 15 persen.
Namun sesuai hasil uji laboratorium, butiran pupuk NPK merek Jati Wangi yang berwarna merah ternyata hanya mengandung Nitrogen 0,29 persen, Fosfor 1,82 persen, dan Kalium 0,16 persen.
"Sangat jauh di bawah standar dan tidak layak diperjualbelikan ke petani," tandasnya.
Atas temuan ini, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Kabupaten Mojokerto yang didalamnya ada Dinas Pertanian dibantu Kodim 0815 belum menjatuhkan sanksi tegas.
"Kami akan datang ke pabrik lagi dan memberitahu hasil uji lab tersebut dan aktivitas produksi pupuk tersebut harus dihentikan sementara," kata
Suliestyawati.
Sementara Dandim 0815 Letkol Putranto Gatot Sri Handoyo menegaskan, langkah penindakan berada di tangan KPPP yang di dalamnya ada Polres Mojokerto. "Kami memback up untuk pengawasan di lapangan, soal penindakannya jadi wewenang tim KPPP termasuk polisi di dalamnya," tandasnya.
(fat/fat)











































