"Pelaku diamankan atas laporan dari korban yang mengaku jadi korban penipuan," kata Kanit Reskrim Polsek Beji, AKP Wiksan, Kamis (12/3/2015).
Kasus ini bermula saat pelaku yang merupakan kondektur bus berkenalan dengan korban yang menjadi penumpangnya. Perkenalan di dalam bus tersebut berlanjut hingga keduanya menjalin hubungan. Pelaku berjanji akan menikahi korban.
Belakangan, pelaku yang sudah mendapat kepercayaan dari korban meminjam motor Honda Beat beserta surat-suratnya. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku menggadaikan motor tersebut.
"Karena motornya tak kunjung dikembalikan, korban mulai curiga dan melaporkannya," jelas Wiksan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. Pelaku diamankan di rumahnya di Mojokerto.
"Dari keterangan pelaku, diketahui bahwa motor tersebut digadaikan di salah satu Bank Pengkreditan Rakyat di Pandaan," pungkasnya.
Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolsek Beji. Ia bisa dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan terancam hukuman enam tahun penjara.
(bdh/bdh)










































