"Kepala gudang tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan yang sah terkait pupuk tersebut saat kami datang ke sini," ujar Dandim 0830 Surabaya Utara Letkol (Inf) Verianto Napitupulu kepada wartawan, Rabu (11/3/2015).
Verianto mengatakan, informasi yang didapatnya mengatakan bahwa gudang tersebut digunakan sebagai tempat untuk mengoplos pupuk impor. Setelah dioplos, pupuk itu didistribusikan keluar daerah.
Kalimantan dan Sulawesi adalah tujuan pendistribusian pupuk tersebut. Ribuan ton pupuk milik PT Multi Mas Chemindo tersebut berasal dari Taiwan, Mesir, dan Tiongkok.
Setelah melakukan pengamatan, memang ada kecurigaan pada pupuk impor tersebut. Pada karung pupuk tertulis jika isi pupuk adalah pupuk organik granule. Namun saat karung dibuka, diketahui jika isinya adalah pupuk powder.
"Kami juga menyita sebuah truk kontainer yang membawa 23 ton pupuk. Pupuk-pupuk di atas kontainer itu akan dikirim ke Kalimantan melalui Pelabuhan Tanjung Perak," lanjut Verianto.
Untuk pengembangan kasusnya, Verianto mengatakan jika kasus itu akan diserahkannya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. "Kasusnya akan kami serahkan ke polisi dan kami akan mengawal perkembangannya," tandas Verianto.
(iwd/iwd)