Selewengkan Dana Hibah, 2 Pengurus Kadin Jatim Dijebloskan ke Medaeng

Selewengkan Dana Hibah, 2 Pengurus Kadin Jatim Dijebloskan ke Medaeng

- detikNews
Selasa, 10 Mar 2015 19:20 WIB
Selewengkan Dana Hibah, 2 Pengurus Kadin Jatim Dijebloskan ke Medaeng
Surabaya - Dua pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur yang diduga menyelewengkan dana hibah dari APBD Pemprov Jatim Tahun 2012-2013, dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Medaeng, Sidoarjo oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jatim.

Diar Kusuma Putra (Wakil Ketua Bidang Kerjasama Antar Provinsi) dan Nelson Sembiring (Wakil Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral) yang ditetapkan tersangka oleh Kejati, dijebloskan ke Medaeng pada pukul 18.00 wib, Selasa (10/3/2015).

Sebelum dikirim ke Medaeng dengan mobil tahanan kejati, keduanya terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus lantai 5 Kejati, sejak pukul 10.00 wib.

Penahanan tersangka dari pengurus Kadin Jatim ini, karena penyidik kejaksaan tidak ingin tersangka melarikan diri.

"Penahanan bukan karena tersangka ini kooperatif atau tidak. Ini ada usulan dari tim, bahwa ada 3 alasannya. Pertama, dikhawatirkan melarikan diri. Kedua, akan mengulangi perbuatannya. Ketiga dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti," kata Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jatim Rohmadi di kantor kejati, Jalan A Yani, Surabaya.

Apakah kemungkinan akan ada tersangkan lagi, Rohmadi mengatakan, pihaknya akan mengumpulkan data dan alat bukti serta keterangan lainnya.

"Kalau ada lagi yang terlibatm pasti kita minta pertanggungjawabannya," terangnya.

Ketika ditanya wartawan tentang kemungkinan akan memanggil Ketua Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti, Rohmadi menegaskan, siapapun yang terlibat pasti akan diminta pertanggungjawabannya.

"Siapapun yang terlibat, pastik diminta pertanggungjawabannya," tegasnya.

Sementara itu, John Fredrik Hengstz, kuasa hukum tersangka Nelson Sembiring mengatakan bahwa, kliennya dalam menghadapi kasus ini sudah bersikap kooperatif dan akan mengajukan penangguhan penahanan.

"Klien saya patuh hukum, kooperatif dan berusaha mengembalikan uang negara. Saya tidak tahu jumlahnya berapa, secapatnya akan dikembalikan," kata John,

"Kita akan langsung mengajukan penangguhan penahanan. Yang penting proses hukum kita patuhi," tandasnya sambil menambahkan, kliennya saat menjalani pemeriksaan hari ini mendapatkan 69 pertanyaan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pidsus Kejati Jatim menangani kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim tahun anggaran 2012-2013 yang diberikan ke Kadin Jatim senilai sekitar Rp 20 miliar.

Dari kasus tersebut, Kejati Jatim menetapkan 2 orang sebagai tersangka yakni, Diar Kusuma Putra, Wakil ketua Bidang Kerjasama Antar Provinsi, serta Wakil Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Nelson Sembiring.

(roi/bdh)
Berita Terkait