Pelajar MTs Dicabuli Dua Karyawan Cuci Mobil Bergiliran

Pelajar MTs Dicabuli Dua Karyawan Cuci Mobil Bergiliran

- detikNews
Selasa, 10 Mar 2015 15:55 WIB
Pelajar MTs Dicabuli Dua Karyawan Cuci Mobil Bergiliran
Foto: Dion Fajar
Tuban - Seorang pelajar kelas 3 Madrasah Tsanawiyah (MTs) dicabuli 2 karyawan cuci mobil. Gadis berusia 15 tahun itu dipaksa melayani nafsu bejat pelaku secara bergiliran.

Satu pelaku atas nama Imam Solikin (19) berhasil ditangkap dan mendekam dalam sel tahanan Mapolres Tuban. Namun satu pelaku lainnya yang diketahui bernama Andik (19) masih diburu.

"Keduanya (pelaku) warga Kecamatan Kenduruan," ujar Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Suharyono, kepada detikcom, Selasa (10/3/2015).

Sebelumnya korban dan pelaku Andik berkenalan melalui telpon. Setelah sempat berkomunikasi selama seminggu, pelaku kemudian mengajak korban bertemu. Tanpa rasa curiga, korban pun bersedian dijemput.

"Korban dijemput pelaku di samping rumah salah satu tetangga, lalu dibonceng sepeda motor. Korban kemudian diajak ke tempat cucian mobil di Desa Paseyan, Kecamatan Jatirogo," ceritanya.

"Selanjutnya korban diajak masuk ke dalam kamar istirahat para karyawan cuci mobil," sambung perwira polisi yang akrab disapa para wartawan "Cak Lontong" itu.

Dengan bujuk rayu, pelaku mengajak korban berhubungan intim layaknya suami istri. Namun korban yang masih perawan berontak dan menolak ajakan pelaku. "Emoh," imbuhnya menirukan ucapan korban.

Mendapat penolakan, pelaku langsung naik pitam. "Nek gak gelem gak diterno muleh. Mam, jikokno mentik (Sejenis senjata tajam) ning jok sepeda," ancam pelaku kepada korban ditirukan Kasat Reskrim.

Karena takut, korban dengan terpaksa merelakan mahkotanya direnggut pelaku. Bahkan teman pelaku, Imam Solikin, turut serta mencabuli korban. Setelah puas menggilir korban, kedua pelaku mengantar gadis berjilbab itu kembali pulang.

Peristiwa itu baru diceritakan korban kepada orang tuanya setelah beberapa hari. Mereka kemudian melaporkan para pelaku ke Polres Tuban.

"Kita jerat pasal 82 dan 81 UU RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman minimal 5 tahun penjara," pungkasnya.


(fat/fat)
Berita Terkait