"Sebelumnya tersangka memang menenggak miras jenis tuak bersama teman-temannya," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Imaculata Sherly Mayangsari kepada wartawan, SEnin (9/3/2015).
Sherly mengatakan, tersangka adalah Yono. Sementara korban yang masih berusia 15 tahun adalah tetangganya sendiri. Saat mabuk, pria 25 tahun itu lewat di depan rumah korban.
Secara kebetulan, tersangka melihat korban sedang sendirian di rumah. Masuklah tersangka dan mencoba berbasa-basi dengan korban. Korban awalnya tak curiga. Namun lama-kelamaan korban mulai sadar jika tersangka sedang mabuk.
Tetapi sudah terlambat. Tersangka mulai mendekati korban dan memaksa untuk melayaninya. Tubuh tersangka yang lebih besar membuat korban tak berdaya. Tersangka pun melampiaskan keinginannya ke korban dan meninggalkan korban begitu saja usai setelahnya.
"Korban melapor ke orang tuanya setelah orang tuanya tiba di rumah. Setelah itu tersangka kami amankan," tandas Sherly.
(iwd/iwd)










































