Massa geram lantaran pihak BPTPM dituding mempersulit proses izin operasional outbound di Desa Jatijajar, Kecamatan Trawas. Puluhan massa ini berorasi di depan kantor BPTPM di Jalan RA Basuni dengan pengawalan ketat aparat kepolisan. Sejumlah spanduk berisi tuntutan menghiasi aksi unjuk rasa kali ini.
Direktur LBH Brawijaya sekaligus koordinator aksi Saiful Huda mengatakan, izin operasional outbound itu diajukan ke BPTPM sejak 6 bulan lalu. Dia mengaku telah melengkapi syarat administrasi dan telah melalui prosedur kepengurusan izin.
Namun sampai saat ini, izin operasional outbond seluas 2,1 hektar di Desa Jatijajar itu tak kunjung diterima. Padahal sesuai SOP izin tersebut seharusnya selesai selama 15 hari kerja.
"Saya mengurus izin prinsip itu 6 bulan tidak ada tanda-tanda mau diselesaikan. Kami mengajukan izin operasionalnya, izin rumah singgah, dan izin pariwisatanya. Persyaratan administrasi sudah kita lengkapi semua termasuk tahapannya. Selama ini tidak ada komunikasi dan perizinan yang kita ajukan ditelantarkan," kata Saiful kepada detikcom di lokasi.
Tak hanya itu, proses perizinan outbond tersebut sempat terganjal di Kecamatan Trawas. Saat dia mengajukan verifikasi berkas tahun 2013 silam, pihak kecamatan meminta sejumlah uang diduga untuk memuluskan keluarnya rekomendasi camat.
"Sebelumnya saya juga mengajukan rekomendasi ke Kecamatan Trawas tahun 2013 lalu, disitu ada pungutan liar Rp 3,5 juta. Saat itu saya batalkan," ungkapnya.
Outbond tersebut, lanjut Saiful, dia dirikan atas kerjasama dengan lembaga masyarakat hutan desa (LMDH) Jati Makmur dengan KPH Perhutani Pasuruan. Pasalnya, lahan seluas 2,1 hektar itu milik perhutani. Apabila BPTPM tetap mempersulit izinnya, dia mengancam akan kembali demo dengan mengerahkan ratusan massa.
"Besok akan saya kerahkan 600 massa, saya tutup jalan ini. Saya juga akan ke pak bupati karena mereka kan anak buahnya bupati, masa izin hotel yang dibuat mesum dikeluarkan, kita yang menunjang pariwisata malah dipersulit," tandasnya.
Menanggapi tuntutan massa, Kepala BPTPM Kabupaten Mojokerto Noerhono berkilah. Menurutnya, syarat administrasi yang diajukan pemohon belum lengkap. Selain itu, lahan yang ditempati outbound Obis itu milik perhutani. Sehingga harus ada perjanjian kerjasama antara KPH Perhutani Pasuruan dengan CV Sarana Menuju Sukses milik pemohon.
"Setelah kita cek ternyata perjanjian kerjasama hanya antara LMDH Jati Makmur dengan KPH Perhutani Pasuruan dalam hal pemanfaatan lingkungan, bukan dengan CV Sarana Menuju Sukses. Pemohon sudah kita surati untuk konfirmasi dan selama ini tidak pernah hadir," paparnya.
Untuk memperoleh izin operasional outbound ini, lanjut Noerhono, pemohon harus memperoleh persetujuan dari BPD dan Kades Jatijajar, serta Camat Trawas. Setelah itu, pemohon mengajukan izin lokasi menyertakan rekomendasi pemanfaatan ruang dari perhutani.
Proses selanjutnya, pemohon mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB), SPPL dari BLH dan konsultan, serta izin gangguan atau HO. "Setelah semua izin itu selesai baru keluar izin operasional, itupun ada rekom dari Dinas Pariwisata. Kemudian izin amdal lalin juga," ungkapnya.
Masih menurut Noerhono, pihaknya menampik tudingan mempersulit proses perizinan. "Kita sudah proses sesuai ketentuan, pemohon tidak pernah melengkapi dokumen. Solusinya kita rapatkan antara pemohon dengan perangkat desa dan perhutani. Di sini tidak ada yang namanya mempersulit," pungkasnya.
Usai ditemui perwakilan BPTPM, massa pun meninggalkan lokasi. Aksi unjuk rasa ini berlanjut ke kantor Bupati Mojokerto di Jalan A Yani.
(fat/fat)










































