Pria asal Dusun Sokaan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran itu dijerat dengan pasal 29 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Dia (Khalilur, red) sudah ditetapkan tersangka, atas laporan yang disampaikan saudaran Amirul Mustafa, terkait ancaman pembunuhan melalui SMS. Surat panggilan sebagai tersangka sudah saya tanda tangani. Dipanggil pekan depan," kata AKP Riyanto, Jumat (6/3/2015).
Kasatreskrim Polres Situbondo itu menerangkan, penetapan status tersangka itu, setelah pihaknya mengantongi alat bukti yang cukup tentang ancaman pembunuhan yang disampaikan Khalilur terhadap Amirul Mustafa, melalui pesan singkat SMS. Termasuk hasil kloning SMS yang telah dikeluarkan oleh Polda Jatim.
"Untuk soal ditahan atau tidaknya, kita lihat saja nanti. Yang pasti, kita akan tetap mematuhi prosedur hukum yang berlaku," tegas Riyanto.
Selain itu, polisi juga berancang-ancang juga akan menetapkan tersangka lain dalam kasus ITE. Dia adalah Hafid Yusik, seorang guru madrasah di ponpes di Kecamatan Kapongan. Pria 28 tahun itu dilaporkan dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE, karena dianggap telah menstransmisikan dokumen eletronik ke sebuah grup facebook bernama Situbondo Optimis.
Selain dilakukan tanpa hak, postingan isi SMS ke grup facebook itu juga dianggap bernuansa adu domba. Hafid Yusik dipolisikan oleh kuasa hukum Khalilur R Abdullah Sahlawy, beberapa waktu lalu.
"Untuk yang terlapor Hafid Yusik, mungkin minggu depan (dijadikan tersangka, red). Masih ada yang harus kami lengkapi," tegas mantan Kanit Resmob Polres Pasuruan itu.
Di bagian lain, Khalilur R Abdullah Sahlawy tampaknya tidak akan tinggal diam dengan penetapan tersangka terhadap dirinya. Khalilur memastikan akan menempuh prosedur hukum dengan melakukan Pra Peradilan. Melalui Pra Peradilan itu, Khalilur optimis dapat menggugurkan status tersangka yang disematkan Polres Situbondo terhadap dirinya.
"Karena ancaman versi Polres hanyalah peringatan keras. Sementara versi saya, ancaman itu karena banyak SMS fitnah yang terjadi sebelumnya, yang saya duga Amirul Mustafa ada di dalamnya. Karena itu saya SMS Amirul Mustafa dengan peringatan keras. SMS peringatan itulah yang dilaporkan ke polisi sebagai ancaman pembunuhan, " paparnya.
Khalilur juga mengaku telah melaporkan SMS fitnah yang mengadu dirinya dengan tokoh-tokoh di Situbondo ke Polres Situbondo dan Polda Jatim. SMS fitnah itu bukan dari dirinya, tetapi mengatas-namakan dirinya. Laporan ke polisi itu sudah disampaikan 4 bulan lalu, lebih awal dari laporan Amirul. Namun, sambung Khalilur, laporan itu justru menguap di Polres Situbondo dan baru diproses di Polda Jatim.
"Pada saatnya nanti, saya akan tunjukkan kenapa saya sampai dijadikan tersangka dan penetapan tersangka itu tidak layak dan tidak semestinya. Satu harapan saya, mari kita semua hormati seluruh proses hukum," tandas Khalilur R Abdullah Sahlawy.
(fat/fat)










































