Dari hasil penyidik, pelaku bernama Wigyo (45) warga Cepu Jateng dan Riyanto (48) warga Tuban, mengaku telah beraksi di 13 TKP sejak 2015. Padahal pelaku baru keluar dari Lapas Tuban akhir 2014. Mereka diganjar hukuman 6 bulan dan 11 bulan terkait perampokan di kantor pegadaian Tuban.
"Sebelumnya saya kena 6 bulan penjara, karena tak ada kerjakan akhirnya berbuat seperti ini lagi," tutur Wigyo, salah satu pelaku begal kepada wartawan, Jumat (6/3/2015).
Polisi juga telah mengumpulkan alat bukti. Diantaranya dua motor, sejumlah HP, uang sisa hasil rampokan.
"Kita serius tangani kejahatan. Bahkan akan kita tembak di tempat jika diperlukan," tegas Kapolres Bojonegoro AKBP Adi Wibowo.
Kini kedua pelaku kembali merasakan pengabnya jeruji Polres Bojonegoro karena kasus pencurian disertai kekerasan. Sementara dalam operasi sikat semeru 2015, 8 pelaku begal hingga kini telah diamankan.
(fat/fat)











































