Bobroknya Perizinan di Malang Dinilai Sebabkan Kemacetan

Bobroknya Perizinan di Malang Dinilai Sebabkan Kemacetan

- detikNews
Jumat, 06 Mar 2015 09:00 WIB
Malang - Mencuatnya bangunan dan perkantoran belum melengkapi Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) Lalu Lintas, dituding menyebabkan keruwetan jalan di Kota Malang.

Wakil Wali Kota Malang Sutiaji berharap ke depan akan ada perbaikan sehingga masalah Amdal Lalin bisa terselesaikan.

"Makanya ke depan jangan sampai terjadi, sehingga tidak menyebabkan keruwetan lalu lintas," tegas Sutiaji, Jumat (6/3/2015).

Meski begitu, Sutiaji enggan berkomentar lebih jauh terkait masalah tersebut. ‎Kritikan keras disampaikan Harnen Sulistio pakar transportasi dari Universitas Brawijaya yang menganggap, Amdal Lalin itu sangat penting, dan harus melalui sebuah kajian yang tepat.

"Bukan asal-asalan, hanya untuk syarat biar lolos saja," kritiknya.

Dia menambahkan, Amdal Lalin sudah seharusnya menjadi bagian persyaratan dalam pengurusan IMB. Sehingga pihak-pihak yang tengah mengurus perizinan mentaati dan serius melalui tahapan tersebut.

"Lihat saja Mall Dinoyo, belum beroperasi saja lalu lintasnya sudah kayak begitu. Apalagi jika beroperasi nanti. Itu bagaimana Amdal Lalinnya," tandasnya.
‎
Sementara DPRD meminta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) agar bisa segera bertindak atas temuan ini. Jangan sampai persoalan ini berlarut hingga terjadi pelanggaran.

"SKPD harus bertindak, karena bisa dikatakan sebuah pelanggaran," tegas anggota Komisi C DPRD Kota Malang Sugiarto.

Dia mengungkapkan, dari kesemuanya bangunan dan perkantoran yang sudah berdiri saat ini. Baru empat diantaranya yang sudah memiliki izin Amdal Lalin.

"Jumlahnya 24, hanya empat yang punya. Itu data dari Dishub. Tapi kami melihat jumlahnya lebih dari itu," ungkap politisi dari PKS ini.

Komisi B sendiri menilai belum adanya Amdal Lalin juga berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD). Hal ini sangat disayangkan, yang mestinya harus dipatuhi bagi pihak yang menginginkan terbitnya IMB.

"Jelas PAD hilang, harus ada sikap tegas. Apabila ada yang sudah berdiri dan beroperasi harus dibongkar, sebelum dampaknya semakin meluas," ujar anggota Komisi B Yaqud Ananda Qudban terpisah.

Persoalan Amdal Lalin, ternyata ditanggapi dingin oleh Kepala Perijinan Terpadu Kota Malang Indri Ardoyo, yang menganggap jika Amdal Lalin sudah merupakan kewenangan dari dinas perhubungan. "Tanya dishub soal itu, bukan kami," cetus Indri.

Pernyataan Indri sangat bertolak belakang, jika melihat Peraturan Daerah No 7 tahun 2007 tentang tata ruang, yang disebutkan dalam penerbitan IMB diawali dengan pengurusan Advance Planning, HO, Amdal Lalin dan beberapa persyaratan lainnya.

Sebelumnya, Komisi C menyebutkan, dari puluhan bangunan atau perkantoran yang belum mengantongi Amdal Lalin adalah Royal ATK dan Pizza Hut berada di pertigaan Ciliwung.

Hal ini terungkap dari dengar-pendapat (hearing) antara Komisi C dengan Dinas Perhubungan.‎ Tudingan itu dibantah keras Royal ATK, yang seakan tidak terima dianggap belum memiliki Amdal Lalin.

Mereka berdalih, sudah mengurus segala perizinan sebelum usaha alat tulis kantor itu beroperasi. "Sangat tidak mungkin, kami tidak punya ijin atau Amdal Lalin. Kalau memang iya, mestinya orang Pemkot atau dishub sudah datang kesini," ucap Manager Royal ATK Hendra Kristiawan ditemui di tempat kerjanya.
‎
Begitu juga saat detikcom bertandang ke Pizza Hut berada tidak jauh dari Royal ATK. ‎Menurut Imam Syafi'i, Shift Leader Pizza Hut setempat, soal pengurusan izin sebelum beroperasi sudah dipenuhi pastinya.

"Kita datang langsung buka. Kalau urusan izin dan sebagainya pasti sudah dijalankan PT Sari Melati Kencana," tegasnya terpisah.

Imam menyebut, PT Sari Melati Kencana adalah owner dari Pizza Hut yang berkantor di Jakarta. Karena itu, persoalan, pihaknya tidak memiliki Amda Lalin di luar kewenangannya. "Soal itu, pastinya sudah selesai," tutupnya.

(fat/fat)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini