Hal itu dikatakan Menteri Desa PDT dan Transmigrasi Marwan Ja'far usai menghadiri pembukaan pameran dan festival kaligrafi Islam Nusantara 2015 di Ponpes Mambaul Ma'arif Denanyar, Jombang, Kamis (5/3/2015). Menurutnya, pengawasan penggunaan dana desa yang disalurkan Rp 200 juta per tahun per desa itu akan melibatkan beberapa pihak.
"Pengawasan penggunaan dana desa akan diaudit oleh BPK, kita dampingi dengan Ikatan Akuntan Indonesia di masing-masing daerah, sekaligus ada pendamping desa. Pengawasan penggunaan dana desa itu juga oleh KPK, kita sudah ngomong ke KPK," kata Marwan kepada wartawan.
Menurutnya, dana desa itu akan mulai disalurkan ke 74 ribu desa di seluruh Indonesia April mendatang. Dana tersebut penggunaannya secara swakelola oleh pemerintah desa. Untuk itu, pihaknya juga membentuk pendamping desa di tingkat kecamatan sebagai fungsi pengawasan.
"Para pendaming itulah yang akan memandu kepala desa supaya laporan keuangannya betul-betul akuntabel secara administrasi," ungkapnya.
Namun, untuk sementara sembari menunggu pencairan dana desa, lanjut Marwan, pendamping penggunaan dana desa masih menggunakan eks fasilitator PNPM Mandiri.
"Tapi sampai penggunaan dana desa bulan April ini, masih menggunakan pendamping dana desa eks fasilitator PNPM Mandiri. Karena pengakhiran PNPM secara resmi akan kita akhiri bulan April nanti," pungkasnya.
Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi mengalokasikan dana desa Rp 20 triliun. April nanti, dana tersebut akan dibagikan ke 74 ribu desa se Indonesia. Setiap desa bakal menerima Rp 1,4 miliar selama 5 tahun.
(bdh/bdh)











































