Kejati Dalami Dana Hibah Rp 20 Miliar yang Diselewangkan Pengurus Kadin

Kejati Dalami Dana Hibah Rp 20 Miliar yang Diselewangkan Pengurus Kadin

- detikNews
Kamis, 05 Mar 2015 18:24 WIB
Kejati Dalami Dana Hibah Rp 20 Miliar yang Diselewangkan Pengurus Kadin
Foto: Rois Jajeli
Surabaya - Dua pengurus Kamar dagang dan industri (Kadin) Jawa Timur, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring yang ditetapkan tersangka dugaan penyelewengan dana hibah APBD Provinsi tahun 2012-2013 senilai Rp 20 miliar, menjalani pemeriksaan di kejati.

Diar Kusuma Putra, Wakil Ketua Bidang Kerjasama Antar Provinsi, serta Wakil Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Nelson Sembiring, diperiksa sebagai tersangka. Keduanya dicerca berbagai pertanyaan dari penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, seperti berapa nilai keuangan negara yang diselewengkan.

"Pemeriksaannya terkait bukti-bukti yang kita temukan," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Febrie Adriansyah di lantai 5 gedung kejati, Jalan A Yani, Surabaya, Kamis (5/3/2015).

Febrie menerangkan, hari ini ada pemeriksaan terhadap 2 tersangka dan 3 saksi. Katanya, pemeriksaannya jalan terus dan diperkirakan progresnya akan diketahui minggu depan.

"Nanti sesuai kebutuhan penyidikan. Kita lihat kepastian konstruksi kerugian keuangan negara," tandasnya.

Pidsus Kejati Jatim menangani kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim tahun anggaran 2012-2013 yang diberikan ke Kadin Jatim senilai sekitar Rp 20 miliar. Dari kasus tersebut, Kejati Jatim menetapkan 2 orang sebagai tersangka yakni, Diar Kusuma Putra, Wakil ketua Bidang Kerjasama Antar Provinsi, serta Wakil Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Nelson Sembiring.

(roi/fat)
Berita Terkait