Kedua tersangka yang diperiksa yakni Diar Kusuma Putra, Wakil ketua Bidang Kerjasama Antar Provinsi, serta Wakil Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Nelson Sembiring.
"Hari ini ada pemeriksaan 2 pengurus Kadin, diperiksa sebagai tersangka," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jatim Romy Arizyanto, Kamis (5/3/2015).
Dari informasi yang dihimpun, Diar dan Nelson diperiksa penyidik sejak pukul 10.00 wib pagi tadi. Pemeriksaan tersebut lanjutan dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik pidsus sebelumnya.
Sebelumnya penyidik juga memeriksa keduanya sebagai saksi. Serta memeriksa saksi-saksi lainnya dari pengurus Kadin Jatim maupun Pemprov Jawa Timur.
Pidsus Kejati Jatim menangani kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim tahun anggaran 2012-2013 yang diberikan ke Kadin Jatim senilai Rp 20 miliar. Dari kasus tersebut, Kejati Jatim menetapkan 2 orang sebagai tersangka yakni, DKP dan NS (Keduanya pengurus Kadin Jatim).
(roi/fat)











































