Terungkap, Puluhan Bangunan Usaha di Malang Tanpa Amdal Lalin

Terungkap, Puluhan Bangunan Usaha di Malang Tanpa Amdal Lalin

- detikNews
Kamis, 05 Mar 2015 14:03 WIB
Malang - Ternyata banyak bangunan usaha di Kota Malang belum mengantongi Amdal Lalu Lintas (Lalin). Hal itu diduga kuat menajdi penyebab terjadinya kepadatan arus lintas hingga kemacetan.

Banyak bangunan usaha atau perkantoran terletak atau berada di persimpangan, pertigaan, perempatan atau pinggir jalan. Padahal, sesuai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), bahwa Amdal Lalin menjadi salah satu syarat utama.

"Hasil hearing (dengar pendapat) dengan Dinas Perhubungan banyak bangunan usaha tak memiliki Amdal Lalin," kata Wakil Ketua Komisi C Subur Triono berbincang dengan detikcom, Kamis (5/3/2015).

Subur sangat menyayangkan, keberadaan bangunan-bangunan usaha itu ternyata tidak memiliki Amdal Lalin dan dipaksakan untuk beroperasi. "Mestinya Amdal Lalinnya diurus dulu," sambungnya.

Menurut dia, dari catatan Dinas Perhubungan Kota Malang hanya sekitar 32 bangunan usaha yang sudah memiliki Amdal Lalin, diantaranya Hotel Savana, MOG, Malang Town Square.

"Kalau bangunan besar sudah punya. Dishub mencatat sekitar 32 sudah miliki Amdal Lalin. Yang lainnya belum, Hotel Savana itu sudah punya meski berada di persimpangan," pujinya.

Pihaknya meminta Dinas Perhubungan Kota Malang segera melakukan verifikasi terkait bangunan usaha yang belum mengantongi Amdal Lalin. "Segera diverisifikasi, nanti kami mengajak hearing dan harus sudah ada hasilnya," tuturnya.

Subur mengungkapkan, bangunan usaha yang belum mengantongi ijin Amdal Lalin, diantaranya Pizza HUT, SPBU 54-651-73, dan Royal ATK yang kesemuanya berada di persimpangan Jalan Letjen S Parman.

"Royal ATK, Pizza Hut dan SPBU di Ciliwung itu diantara yang belum ada Amdal Lalinnya," tegas politisi dari PAN ini.

Ditambahkan, praktek pembiaran tanpa mengantongi ijin Amdal Lalin ini diduga dilakukan oleh bangunan usaha lain yang menjamur di penjuru Kota Malang, seperti Jalan Soekarno Hatta, Jalan MT Haryono, Sumbersari, dan titik-titik lain.

"Kalau ditotal jumlahnya banyak. Padahal Perda tentang perijinan juga harus mengikutsertakan harus miliki Amdal Lalin," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Subur juga membantah adanya moratorium rumah toko (ruko) di wilayah Kota Malang. Dia menyebut, hal itu merupakan wacana dari Pemkot Malang yang belum memiliki payung hukum jelas. "Itu juga soal moratorium, sebenarnya tidak ada," ujarnya dengan nada tinggi.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Handy Priyanto mengaku, tidak mengetahui berapa jumlah bangunan yang belum mengantongi Amdal Lalin.

Dia berdalih, karena dirinya baru menduduki jabatan yang kini disandangnya. "Saya baru, nanti coba saya tanyakan," ucap Handy terpisah.

(bdh/bdh)
Berita Terkait