Dari pengamatan detikcom, Kamis (5/3/2015), begitu petugas juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya datang. Para pegawai segera berdiri dan berbaris di depan toko milik The Lanny Tedjakusuma untuk menghalangi petugas masuk.
Saat juru sita, Djoko Subagyo, akan membacakan keputusan sita eksekusi, para karyawan segera merangsek maju dan mencoba membuat agar keputusan tersebut tak dibacakan. Situasi menjadi ricuh.
Melihat itu, polisi yang bertugas melakukan pengamanan segera menerjunan dua anjing unit K-9 untuk membubarkan massa. Cara itu ternyata efektif, massa segera bubar dan juru sita dapat membacakan keputusan eksekusi dan mengeluarkan semua barang yang ada di dalamnya.
"Eksekusi ini sudah sesuai dengan penetapan sita eksekusi nomor 98/eks/2013/pengadilan negeri surabaya tanggal 2 Februari 2015," ujar Djoko.
Eksekusi tersebut mendapat tentangan dari kuasa hukum Lanny, Tejo Hariono. Tejo mengatakan bahwa lelang terhadap bangunan yang dieksekusi ini janggal dan cacat hukum. Salah satunya adalah harga lelang yang hanya Rp 625 juta.
"Pemenang lelang adalah Djuwita, warga Kertajaya Indah," ujar Tejo.
Tejo mengatakan, kasus ini berawal dari Lanny yang berutang kepada Bank CIMB Niaga Jalan Diponegoro sebesar Rp 2,3 miliar. Lanny sendiri menjaminkan empat bangunan rumah untuk hutang tersebut yakni 3 bangunan di Pabean Cantikan dan sebuah rumah di Darmo Satelit.
Utang itu kemudian membengkak menjadi Rp 5 miliar karena utang tersebut terus berbunga. Dan Lanny akhirnya tidak bisa melunasi utangnya saat telah jatuh tempo. Dua bangunan di kawasan Pabean milik Lanny sudah dilelang. Dan sekarang giliran Toko Surya Jaya,
"Kami akan menggugat dan melawan terhadap keputusan eksekusi yang cacat hukum ini," tandas Tejo.
(iwd/bdh)