"Kita akan membentuk tim perumus kurikulum antinarkoba. Kurikulum ini dirancang untuk diterapkan di sekolah di tingkat SMP dan SMA," kata Danang Sumiharta, Kasi Advokasi BNNP Jatim, Senin (2/3/2015).
Dalam menyusun kurikulum antinarkoba, BNNP melibatkan guru BK dan Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Kurikulum seperti dari SMKN 7 Surabaya, SMAN 5 Surabaya, SMAN 16 Surabaya, SMA Wachid Hasyim 1.
Kata Danang, selama ini gerakan antinarkoba hanya menjadi metode penyuluhan yang dilakukan sekali saja dan tidak ada tindak lanjut setelah penyuluhan.
"Dalam kurikulum antinarkoba, pengetahuan antinarkoba bisa disisipkan pada pembelajaran di ekstrakurikuler seperti UKS, pramuka," tuturnya.
Perumusan kurikulum antinarkoba ditargetkan sebulan sudah selesai. Setelah selesai, rancangan kurikulum tersebut akan disampaikan ke Dinas Pendidikan.
"Semoga dinas pendidikan menyambut postif rumusan kurikulum antinarkoba," tandasnya.
(roi/fat)