"Ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono saat jumpa pers di mapolda, Jalan A Yani, Surabaya, Kamis (26/2/2015).
Tiga pengelola karaoke Doremi di kawasan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, papi NY (20) warga Cirebon, Jawa Barat, yang berperan sebagai mucikari. ES (24) warga Surabaya, pemilik karaoke. SHD (29) warga Surabaya, manajer karaoke tersebut.
Usaha rumah hiburan karaoke ini memiliki izin dari Pemkot Surabaya. Namun, izin tersebut hanya izin pendirian usaha dari Dinas Pariwisata Kota Surabaya. Izin tempat karaoke keluarga dan dewasa, serta izin penjualan minuman keras golongan B (minuman berakohol 24 persen) dan golongan C (12 persen).
Izin rumah karaoke disalahgunakan, dengan menjual 23 pekerja seks komersial (PSK) ke pelanggan karaoke.
"Tamu pelanggan ditawari perempuan untuk menemani karaoke. Tersangka juga menawarkan perempuan itu (PSK) ke lelaki hidung belang ke tamu pelanggan dan bisa dibooking out ke hotel yang sudah disepakati," terangnya.
Tarif untuk di room (karaoke) antara Rp 35 ribu sampai Rp 75 ribu. Untuk VIP room Rp 100 ribu. Tapi kalau dibooking out, dibanderol Rp 1,5 juta. Per jam membawa perempuan tersebut, tamu pelanggan dikenakan biaya Rp 2.500 per jam.
Dari banderol Rp 1,5 juta, PSK mendapatkan Rp 1 juta. Sedangkan manajemen karaoke Rp 450 ribu dan Rp 50 ribu untuk mucikari. Namun, mucikari ini mendapatkan tambahan Rp 100 ribu lagi dari jatah PSK, Rp 2.500 per jam dan gaji Rp 1,5 juta dari manajemen karaoke.
Dihadapan penyidik, ES mengaku menjalankan usahanya sejak dua tahun lalu dan memperkerjakan 23 perempuan dari Surabaya, dan tidak ada PSK eks lokalisasi Dolly atau Jarak.
"Nggak ada. Semuanya orang luar Dolly. Nggak ada yang mahasiswi," ujar ES.
(bdh/bdh)