Adalah Yuha (25) warga Perumahan Griya Pesona, Karangrejo, Banyuwangi. Dengan langkah gontai dan sedikit pincang, melaporkan Brigadir AF yang berdinas di Satuan Shabara Polres Banyuwangi. Hubungan keduanya berstatus kekasih.
"Saya dihajar, sekarang hanya ingin meminta keadilan," kata korban kepada detikcom, usai melapor ke Divisi Propram Polres.
Wanita berparas cantik ini menuturkan, aksi penganiayaan dilakukan Selasa (17/2) pagi. Versi korban, peristiwa ini bermula saat terlapor ketahuan menerima pesan singkat dari seorang wanita.
Cekcok pun meletus. Lantaran emosi, terlapor naik pitam. Dia menghajar korban berkali-kali. Akibat kejadian ini, korban mengaku trauma, bahkan dadanya masih terasa sesak. Lengan dan kakinya juga memar.
"Saya dipukul di bagian kepala dan tangan. Kaki juga ditendang sampai memar," jelasnya.
Untuk melengkapi laporannya, korban menyertakan bukti visum dari rumah sakit. Korban berharap terlapor bisa segera diproses dan mendapatkan hukuman setimpal.
Informasi di lapangan menyebutkan, korban sudah lama berstatus janda dan memiliki satu anak. Sedangkan terlapor sudah memiliki anak dan istri.
Wakapolres Banyuwangi Kompol Yoga Putra Prima Setia menegaskan pihaknya akan memproses laporan tersebut. Dijelaskan, kasus ini akan diproses dalam peradilan umum dan internal kepolisian.
"Kita sangat menyayangkan ada oknum anggota yang diduga melakukan penganiayaan," tegasnya.
(fat/fat)