Tertangkapnya 3 tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa di Jalan Gubenur Suryo, sering dijadikan transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan masyarakat, akhirnya petugas menyanggong TKP.
Menurut Kasat Narkoba Polres Probolinggo Kota AKP Sumi Andana, ketiga pelaku sudah lama menjadi target operasi. Saat ketiganya menaiki pickup dan melintas di Jalan Gubenur Suryo, Kelurahan Kanigaran, polisi menghentikan dan mengamankan 0,36 gram sabu.
"Adanya laporan masyarakat bahwa di jalan tersebut sering di gunakan transaksi narkotika. Dan berhasil menangkap 3 tersangka ini," kata AKP Sumi kepada wartawan, Jumat (20/2/2015).
Sementara dari pengakuan ketiga pelaku, sabu tersebut akan dipakai bersama-sama, di salah satu rumah kontrakan salah satu pelaku. Kini 3 pelaku tidak bisa meneruskan kegiatan belajarnya dan harus menginap di balik jeruji besi mapolresta setempat.
Ketiganya dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009, ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara.
(fat/fat)










































