Kasi Intel Kejari Tuban, I Made Endra menjelaskan, pemerintah Desa Sawir pada tahun 2013 menerima dana kompensasi pelepasan eks jalan umum dari PT Holcim Indonesia senilai Rp 1,3 miliar. Dana kompensasi itu otomatis merupakan kekayaan desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan.
Hal itu sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 4 tahun 2007, tentang pedoman kekayaan desa dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2005, tentang pemerintah desa.
"Dana tadi kalau kita mengacu ke Permendagri, itu merupakan kekayaan desa," ujar Made Endra saat ditemui detikcom di kantornya, Rabu (18/2/2015).
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, Kejari Tuban menemukan sejumlah bukti yang mengindikasikan adanya penyimpangan sebagian dana kompensasi.
"Kita melihat ada dana yang digunakan tidak tepat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sebagian dana dipegang tersangka, sebagian ada di dalam kas desa," jelasnya.
"Untuk jumlah kerugian negara yang hilang, kita masih melakukan penghitungan bersama tim ahli," sambung mantan Kasi Pidum Kejari Tabanan, Bali.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 2 atau 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Tapi hingga kini pihak Kejari belum melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka, tapi kita masih melakukan lidik," pungkasnya.
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini