Pihak perusahaan setuju untuk memberikan kompensasi berupa sembako, bagi warga terdampak. Pemberian sembako tersebut juga telah disetujui warga, meski awalnya mereka sempat meminta kompensasi berupa uang tunai.
"Iya, akhirnya disepakati kalau kompensasi yang diterimakan warga nanti sembako," ujar Kepala Desa Rahayu, Sukisno, ketika dihubungi melalui telepon, Sabtu (14/2/2014).
Sembako yang diterimakan warga nanti berupa beras. Nilainya pun sama dengan kompensasi uang, seperti tuntutan warga. Diantaranya ring 1 senilai Rp 500.000, ring 2 Rp 400.000, dan Rp 300.000 untuk warga di ring 3.
"Yang jelas intinya sama Mas, karena nanti nilai dari sembako yang akan diterima warga juga sama," jelas Sukisno.
Saat ini proses pencairan kompensasi sudah dalam proses penyusunan laporan. "Setelah itu nanti perusahaan akan menunjuk CV untuk merealisasikan ini," terangnya
Sebelumnya, Senin (9/2/2015), ratusan warga Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, berunjukrasa memblokir pintu masuk Pad A dan Pad B Sumur Mudi, yang ada di desa setempat. Mereka menyuarakan sejumlah tuntutan termasuk pemberian kompensasi bagi warga terdampak yang sudah 5 bulan terakhir belum dibayarkan.
Sempat dilakukan mediasi antara warga dan perwakilan JOB PPEJ. Pihak perusahaan setuju memberikan kompensasi berupa sembako bukan uang, karena melanggar aturan. Bahkan hingga pengunjukrasa membubarkan diri pada sore hari, belum ada kesepakatan antar kedua belah pihak.
(bdh/bdh)