"Kalau menurut saya surat ini menunjukkan lepas tanggung jawab, nanti kalau terjadi maka jawab kepala dinasnya adalah kan saya sudah mengeluarkan edaran," kata Ketua Data dan Riset Lembaga Perlindungan Anak Jawa Timur Isa Anshori, Jumat (13/2/2015).
Menurut Isa ada hal yang bisa dilakukan untuk pencegahan yang bertujuan penyadaran, pelarangan menunjukkan ketidakmampuan mengatasi sesuatu yang dianggap tidak baik.
Surat seperti itu, kata Isa, kekuatannya tidak ada hanya sekedar seolah dianggap punya kepedulian, karena tidak terukur hasilnya, di luar kapasitas wilayah kewenangan.
"Bukankah akan lebih terukur dan lebih mudah bagi dinas pendidikan Surabaya membuat larangan sekolah untuk merayakan, larangan itu bisa diukur dan wilayahnya lebih jelas. Marilah kita semua melihat sesuatu kebijakan pada keterukuran yang jelas," kata Isa yang juga Direktur Hotline Pendidikan Jatim.
Perayaan Valentine Day, kata Isa, tidak akan bisa dihindari di kota metropolitan Surabaya. "Suka gak suka pasti akan terjadi, kayak serbuan informasi yang tak bisa kita bendung," katanya.
Untuk membentengi anak-anak agar tidak larut dalam perayaan hari kasih sayang, Isa menilai masyarakat tentu harus membuat benteng untuk anak-anak.
"Misalkan dengan mendialogkan mana yang bermanfaat dan tidak bermanfaat bagi anak, sekolah akan punya pedoman yg jelas kalau itu sifatnya larangan," tegasnya.
Bagi pihak sekolah, kata Isa, harus bisa mengalihkan nilai-nilai negatif yang ada ke hal-hal yang bersifat positif. Ia mencontohkan sebagai bentuk cinta misalkan sekolah membuat acara membuat pohon kasih sayang untuk meraih cita cita.
"Anak akan senang dan hal hal yang kita khawatirkan bisa diminimalisir," pungkas Isa.
Dinas Pendidikan Surabaya menerbitkan Surat Edaran 421/1121/436.6.4/2015 terkait Perayaan Valentine Day/ Hari Kasih Sayang bagi pelajar di Surabaya. Perayaan Valentine Day bertentangan dengan norma sosial dan budaya Indonesia.
(gik/gik)