Saksi yang dihadirkan adalah Hadi Suhandjono, penyidik Polrestabes Surabaya yang menyidik kasus korban Mujianto. Saat itu Mujianto dan anak istrinya adalah terlapor dalam kasus pengeroyokan.
"Terdakwa memang kuasa hukum terlapor, tetapi saya tak pernah melihat terdakwa mendampingi terlapor. Yang mendampingi adalah rekan terdakwa yakni Agus Harianto," ujar Hadi dalam persidangan, Rabu (11/2/2015).
Dalam kasus itu, kata Hadi, Mujianto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Namun pada Mei 2012, pelapor mencabut laporannya. Karena ada pencabutan laporan, maka proses hukum kasus itu akhirnya dihentikan.
"Sebelumnya ada pertemuan dari pihak yang berperkara, namun pertemuan itu tidak dihadiri terdakwa," ujar Hadi yang merupakan anggota unit Resmob Polrestabes Surabaya.
Hadi juga mengakui tak menerima apapun ketika melakukan penyidikan saat ditanya JPU Deddy Oktaviano. "Kasus ini dihentikan karena ada pencabutan laporan, bukan karena uang," ujar Hadi.
Kasus pada 2013 itu berawal saat korban meminta bantuan hukum ke terdakwa yang merupakan seorang pengacara. Saat itu korban terjerat kasus penganiayaan. Terdakwa menyanggupi permintaan korban.
Dalam perjalanan kasus itu, terdakwa mengatakan ke korban jika kasusnya bisa diSP3 (dihentikan) karena tidak cukup bukti. Namun korban disuruh menyediakan uang Rp 100 juta untuk polisi yang menangani kasus tersebut.
Terdakwa pun menyerahkan uang yang diminta, bahkan melebihi permintaan terdakwa yakni hingga Rp 165 juta. Namun korban terkejut karena dia malah dijadikan tersangka. Dan setelah mengecek ke Polrestabes Surabaya, diketahui jika uang tersebut tidak pernah diterima oleh pihak Polrestabes Surabaya.
(iwd/iwd)