Kasus Penyerobotan Lahan Kerabat Eks Gubernur Jatim Disidangkan

Kasus Penyerobotan Lahan Kerabat Eks Gubernur Jatim Disidangkan

- detikNews
Rabu, 11 Feb 2015 19:55 WIB
Terdakwa Handoko Mintojo Rahardjo
Surabaya - Kasus penyerobotan lahan milik kerabat eks Gubernur Jatim Imam Utomo disidangkan. Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan itu digelar di ruang sidang Sari 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendro Sasmito mengatakan bahwa terdakwa Handoko Mintojo Rahardjo dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 167 ayat 1 KUHP, Pasal 385 ayat 1 KUHP, dan Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP.

Pasal itu mengatakan jika terdakwa telah diduga melakukan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin, menguasai dan menyewakan tanah tanpa hak, dan menempatkan keterangan palsu pada akta otentik.

"Terdakwa menguasai dan menyewakan tanah milik korban Faisal Riza yang ada di Jalan Greges 61," ujar Hendro saat membacakan dakwaan, Rabu (11/2/2015).

Dijelaskan Hendro, terdakwa saat itu menyewakan lahannya yang seluas 22.700 meter persegi ke PT Multicon untuk depo peti kemas. Namun tanah terdakwa berkurang menjadi 19.000 meter persegi karena adanya pelebaran selokan.

PT Multicon pun memprotes luas lahan yang tidak sesuai dengan isi perjanjian. Terdakwa pun dengan entengnya menyilahkan PT Multicon meletakkan peti kemasnya di lahan milik korban yang memang lokasinya bersebelahan.

"Bahkan tanah milik korban digunakan untuk sarana penelitian kontainer. Terdakwa juga menggunakan akte otentik palsu untuk memecah sertifikat," lanjut Hendro.

Korban pun tidak terima dan melakukan somasi. Namun somasi itu tak digubris terdakwa sehingga korban melakukan pelaporan ke Polda Jatim.

Kuasa hukum terdakwa, Irhamto sempat mengajukan pengalihan status tahanan terdakwa dari tahanan negara menjadi tahanan kota. Namun hakim Burhanudin yang memimpin sidang keburu mengetuk palu pertanda sidang sudah berakhir.

"Palunya sudah diketuk, sidang sudah berakhir. Permintaan silakan diajukan pada sidang mendatang," ujar Burhanudin.

Kuasa hukum korban yakni Pantas Sitedaon meminta agar hakim nantinya tidak mengabulkan permintaan kuasa hukum terdakwa. Alasannya karena terdakwa mempunyai catatan buruk dalam hukum.

"Terdakwa adalah residivis dalam kasus BBM dan penggelapan. Semoga itu bisa menjadi pertimbangan majelis hakim," ujar Pantas.


(iwd/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.