Foto-foto seronok gadis 21 tahun itu hasil jepretan Ivon sendiri, saat berhubungan badan di sebuah hotel di Situbondo, setahunan lalu. Akibat perbuatannya, Ivon yang bekerja sebagai office boy di Situbondo kini harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap Unit Resmob Polres Situbondo di rumahnya, di Desa Peranti Kecamatan Asembagus.
"Dia (Ivon Permana, red) dijemput paksa, tadi malam. Karena sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi," kata Kasatreskrim AKP Riyanto kepada detikcom, Rabu (11/2/2015).
Keterangan yang dihimpun detikcom menyebutkan, ada 6 file foto telanjang mantan pacar yang disebarkan lvon Permana lewat akun facebook. Foto-foto itu dijepret Ivon sendiri saat masih berpacaran dengan korban, 2013 lalu. Meski sudah putus, Ivon yang saat itu sudah menikah dan punya dua anak masih menyimpan foto-foto telanjang mantan pacarnya, yang seorang karyawati sebuah toko di Situbondo.
Akhir 2014 lalu, Ivon kembali mengontak mantan pacarnya dan mengajaknya bertemu. Dengan dalih akan diajak belanja, Ivon membonceng gadis 21 tahun itu ke arah sebuah pertokoan di Situbondo. Kecurigaan korban mulai muncul, saat Ivon ternyata tidak berhenti di pertokoan tersebut.
Dia bahkan terus melaju ke timur, ke arah hotel tempat mereka biasa berhubungan badan saat berpacaran. Korban akhirnya memilih kabur, saat Ivon berhenti di sebuah mini market, di tepi jalan raya Kecamatan Panji. Sebab saat itu pria yang dikenal dengan nama samaran Adi Mahardika itu terlihat membeli kondom.
Sadar ajakan kencannya ditolak si mantan pacar, Ivon pun marah dan mengancam menyebar-luaskan foto telanjangnya di facebook. Benar saja, 6 file foto telanjang korban akhirnya muncul di akun facebook, yang diduga kuat sengaja dibuat pelaku, beberapa hari kemudian. Korban sendiri baru tahu foto-foto telanjangnya beredar di facebook, setelah dikabari teman-temannya.
Di hadapan polisi, Ivon Permana tidak mengelak jika foto-foto telanjang korban itu hasil jepretannya sendiri, saat berhubungan badan di sebuah hotel di Situbondo. Meski begitu, dia mengelak telah mengunggah foto-foto tersebut ke akun facebook. Sebab, kata dia, memory card HP yang berisi foto-foto seronok itu sudah diberikan kepada korban yang dipacarinya selama beberapa bulan di tahun 2013.
"Pelaku boleh saja mengelak, tapi kami sudah memiliki cukup bukti. Dia akan kami jerat dengan UU Informasi dan Transaksi Eletronik, karena penyebaran foto telanjang dilakukan melalui facebook," tegas AKP Riyanto.
(fat/fat)