Tindakan tegas ini dilakukan karena surat peringatan sudah dilayangkan tiga kali, namun tidak pernah mendapat respon dari pengembang perumahan. Menurut Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) terakhir melayangkan surat ketiga pada Desember 2014.
"Tidak ada niatan baik dari pengembang untuk mengembalikan fasum. Padahal ada yang sudah kita peringatkan sejak setahun yang lalu," ujar Plt DCKTR, Eri Cahyadi kepada wartawan, Selasa (10/2/2015).
Eri pun mempersilakan penghuni perumahan atau warga setempat melaporkan ke Pemkot bila hingga saat ini pihak developernya belum menyerahkan fasumnya. Selanjutnya pemkot akan melakukan perbaikan dan perawatan terhadap fasum yang diserahkan oleh warga tersebut.
"Akan kami umumkan ke publik nama-nama pengembang yang nakal, biar warga bisa melaporkan ke kita," tegas Eri.
Dia menegaskan pihaknya tidak akan memberikan izin lagi bagi pengembang nakal jika ingin melakukan izin pembangunan perumahan lagi. "Jangan pernah berharap dapat izin mendirikan perumahan lagi bagi para pengembang nakal," ungkap dia.
Rata-rata, jelas dia, luas fasum yang belum diserahkan developer ke pemkot sekitar 1 hektar lebih dan kebayakan lokasifasum perumahan yang belum diserahkan ada di kawasan Surabaya barat.
Berikut daftar 15 pengembang perumahan yang akan di-blacklist pemkot, yakni:
1. Andre Sunyoto, Njoo pengembang perumahan di kawasan Wonorejo Indah RT 3 RW 1
2. Hoo Suyandhana Raharjo, SH, MH dengan alamat di Jalan Donorejo no 48-52
3. PT Adhibaladika, pengembang di kawasan Bukit Darmo Golf
4. Affandi, dengan alamat Rungkut Barata
5. PT Graha Andalan Permai pengembang Perumahan Graha Mitra Asri
6. PT Indosukma Perdana Abadi, pengembang Sukolilo Park Regency
7. PT Gunungsari Sakti Jaya, developer Graha Sampurna.
8. PT Graha Surya Kencana pengembang Kebraon Indah Asri
9. PT Bumi Nusa Indah pengembang Pakal Residence
10. PT Artisan Surya Kreasi pengembang Bukit Golf
11. PT Darmo Green Land, pengembang Darmo Green Garden
12. Moch Safii/Drs Sochid, pengembang di Jalan Labansari
13. Ivan Hanafi, perumahan Jalan Gunung Anyar Tambak Kav 67 dan 93-97
14. PT Karya Multi Karsa pengembang Prambanan Residence
15. PT Abhirama Santika pengembang di kawasan Babatan Pilang
(ze/fat)











































