Sediakan Purel Plus, Club Karaoke di Surabaya Digerebek Polisi

Sediakan Purel Plus, Club Karaoke di Surabaya Digerebek Polisi

- detikNews
Selasa, 10 Feb 2015 15:20 WIB
Surabaya - Polisi menggerebek club, cafe dan karaoke di kawasan Panglima Sudirman Surabaya. Tempat hiburan tersebut diduga menyediakan purel plus yang biasa dibooking di hotel.

"Ditreskrimum Polda Jatim khususnya Subdit IV Renakta berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan mengambil keuntungan pelacuran," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono saat jumpa pers di mapolda, Jalan A Yani, Surabaya, Selasa (10/2/2015).

Pada Jumat 30 Januari 2015 lalu menurut Kombes Awi, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwam ada resto club dan karaoke yang menyediakan purel plus (perempuan yang dapat melayani hubungan seks dengan tamu), dan mempunyai 30 anak buah perempuan muda yang umurnya sekitar 18 hingga 30-an tahun dipekerjakan di rumah hiburan malam tersebut.

Setelah diselidiki dan disanggong selama beberapa hari, anggota Subdit IV Renakta menggerebek dan mengetahui secara langsung bahwa ada purel yang dibooking ke salah satu hotel di Surabaya.

"Kita amankan 3 tersangka dan barang bukti," tuturnya.

Ketiga tersangka yakni inisial SA (54) warga Surabaya yang perannya sebagai mucikari (mami di club karaoke). NR (29) warga Surabaya juga berperan sebagai mucikari. Serta SW (45) warga Surabaya sebagai manajer resto club dan karaoke.

Sedangkan barang bukti yang disita yakni, uang tunai Rp 5.790.000, 2 lembar bill booking, 2 buah kondom belum terpakai, 1 kondom telah terpakai, 1 buah celana dalam wanita warna hitam, 1 buah bra, 1 bandel absensi purel dan 8 lembar ladys order.

"Modus operandinya, tamu datang disambut oleh karyawan resto club dan karaoke tersebut, kemudian dipersilahkan memesan room untuk karaoke," ujarnya.

Kemudian, tamu meminta kepada mami SA atau mami NR untuk mendatangkan purel yang bisa dibooking dan memberikan uang Rp 100 ribu kepada mami.

Mami menulis costumer order ladies (CO Ladies) yang dibooking out untuk diinput ke kasir, dan kasir menginput perempuan yang dibooking out tamu.

"Tamu membayar uang booking out kepada kasir Rp 500 ribu untuk booking out Ro 500 ribu," katanya sambil menambahkan, tamu membayar kepada perempuan yang dibooking sebesar Rp 1 juta. Mereka melakukan hubungan seks di sebuah hotel.

"Dari Rp 1 juta, mami mendapatkan Rp 100 ribu. Pembagian uang booking out Rp 500 ribu, untuk pihak resto club karaoke Rp 250.000, untuk purel Rp 235.000 dan mami Rp 15.000," tuturnya.

Operasi karaoke layanan plus ini sudah berlangsung sejak 4 tahun lalu. Omset dari SW sebagai manajer mencapai Rp 5-6 juta per hari.

"Sekarang sudah saya tutup sendiri," ujar tersangka SW.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukum penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.


(roi/bdh)
Berita Terkait