Hal itu dijelaskan Kabag Hukum Pemkab Mojokerto Nugroho. Menurutnya, pemberian nama Jalan Mustofa Kamal Pasa tidak menyalahi aturan apapun. Berdasarkan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang jalan, penamaan jalan di daerah, menjadi kewenangan pemerintah daerah (pemda) masing-masing.
Agar pemda tidak seenaknya sendiri memberi nama jalan, harus ada perda yang mengatur pedoman penamaan jalan. Mekanismenya, pemda mengusulkan pedoman penamaan jalan untuk disahkan oleh DPRD menjadi sebuah perda.
"Berdasarkan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang jalan, pemerintah daerah harus membuat pedoman penamaan jalan, nah itu yang sampai hari ini kita belum punya perdanya," kata Nugroho kepada detikcom, Rabu (4/2/2015).
Belum adanya perda pedoman penamaan jalan, lanjut Nugroho, memberi ruang pemkab bisa memberi nama jalan dengan nama apapun, termasuk nama Bupati MKP yang saat ini aktif menjabat. Menurutnya, tidak ada mekanisme yang mengharuskan penamaan Jalan MKP harus melalui persetujuan dewan. Untuk itu, penamaan Jalan Mustofa Kamal Pasa dinilai legal.
"Siapapun masyarakat boleh mengusulkan (penamaan jalan). Tidak ada undang-undang yang melarang itu. Jadi kewenangan itu (penamaan jalan) sepenuhnya kewenangan daerah, jadi daerah itu mau membuat nama jalan dengan nama pahlawan, nama gunung, nama buah, atau nama apapun terserah," tandasnya.
Lantas sampai kapan pemkab berinisiatif untuk mengusulkan perda tersebut? Menjawab pertanyaan itu, Nugroho memastikan tahun 2015 pemkab belum akan mengusulkan perda pedoman penamaan jalan. Di sisi lain, tulisan Jalan Mustofa Kamal Pasa masih terpampang di gapura di Desa Claket.
"Kalau itu menjadi kebutuhan daerah pasti akan kami ajukan. Yang jelas tahun 2015 ini belum ada (agenda mengusulkan perda pedoman penamaan jalan)," tandasnya.
Pernyataan Pemkab Mojokerto ini berseberangan dengan yang disampaikan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu. Menurutnya, nama jalan harus diusulkan dan disetujui oleh DPRD setempat. Selain itu, nama jalan seharusnya diambil dari nama mantan bupati/walikota yang berjasa dan sudah meninggal.
"Nama jalan di kabupaten/kota keputusannya diputuskan bersama dengan DPRD dalam bentuk Perda atau keputusan pada eksekutif/kepala daerah dan DPRD setempat. Itu yang saya ketahui," tutur Tjahjo kepada detikcom di Jakarta, Senin (12/1/2015).
Nama Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa diabadikan menjadi nama jalan yang menghubungkan wisata air panas Padusan dengan Desa Claket. Jalan MKP ini dibangun untuk mengatasi kemacetan pada pintu masuk wisata air panas Padusan. Pasalnya, pada momen liburan, kemacetan kendaraan mencapai 5 Km.
Ruas Jalan sepanjang 4,6 Km ini dibangun berliku dan naik turun di lereng Gunung Welirang. Jika ditempuh dari wisata pemandian air panas Padusan, sepanjang sisi kiri jalan berupa jurang, sedangkan sisi kanan jalan berupa tebing yang di atasnya ditumbuhi hutan pinus. Jalan berkonstruksi beton selebar 7 meter ini dibangun di atas lahan perhutani.
Sayangnya, pembangunan belum sepenuhnya rampung. Pada sisi yang berbatasan dengan jurang, belum terpasang rambu-rambu peringatan maupun pembatas jalan. Selain itu, sejumlah jembatan di jalan ini juga belum dilakukan pelebaran.
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini