Menurut Kasi Program bidang Pengembangan Kapasitas Satpol PP Surabaya, Bagus Supriyadi, pihaknya menindak tegas reklame tersebut karena belum mempunyai izin tetapi sudah berdiri kokoh, Selasa (3/2/2015).
"Reklame itu masuk rekomendasi Dinas Cipta Karya untuk dirobohkan karena belum mengantongi izin tetapi sudah berdiri sehingga kita robohkan," katanya saat mendampingi Kasatpol PP Irvan Widyanto.
Bagus memastikan penertiban akan terus dilakukan terhadap reklame bodong maupun yang menyalahi ukuran. "Sebelum kita robohkan, biro jasa sudah kita berkas dan kita peringatkan tapi tidak diindahkan makanya kita bertindak tegas," ungkap dia.
Sepanjang Januari 2015, Satpol PP Kota Surabaya sudah menertibkan 95 reklame di berbagai titik di Surabaya. Jumlah tersebut didominasi reklame berukuran lebih dari 8 m2.
(ze/gik)