"Mulai hari ini semua mobil barang yang melanggar lebih muatan di atas 25 persen dari JBI akan ditilang dan dikembalikan. Untuk yang di bawah 25 persen tetap dikenakan denda seperti biasa," kata Kepala Bagian Pengendalian Operasi Dishub dan LLAJ Jatim, Arifin Imanadji di Jembatan Timbang Rejoso, Kamis (29/1/2015).
Kegiatan tersebut menindaklanjuti Surat Dirjen Perhubungan Darat nomor:AJ.004/1/9/DRJD/2014, sebagai pelaksanaan hasil kesepakatan 10 provinsi di Jawa, Bali, Lampung, NTB dan NTT.
"Pengembalian kendaraan ini untuk penertiban pelayanan angkutan barang, sebagai shock terapi untuk memberikan efek jera pada pengusaha, pengguna angkutan barang dan awak kendaraan. Selam ini mereka sering melanggar ketentuan cara muat dan daya angkut," terang Arifin.
Menurut dia, aturan baru ini sudah disosialisasikan kepada semua pengusaha angkutan, pemilik komoditi, pengguna angkuta barang serta awak kendaraan, dengan cara memberikan surat edaran dan pemasangan stiker sejak September 2014.
"Kita juga sudah pasang spanduk dan baliho, sosialisasi melalui media massa dan rambu," imbuhnya.
Arifin berharap dengan adanya aturan baru ini, kondisi jalan raya tidak cepat mengalami kerusakan. Keluhan ketertiban yang selama ini dikeluhkan masyarakat juga bisa diminimalisir.
"Kita akan terus lakukan operasi. Secara bertahap semua kendaraan harus mematuhi aturan," pungkasnya.
Salah seorang pengendara truk yang ditilang, Agus warga Gresik, mengaku tak mengetahui aturan baru tersebut. Meski demikian, ia akan mematuhinya.
"Mau bagaimana lagi sudah aturannya. Tapi saya berharap tegas dan tak gonta-ganti aturan. Nanti sebentar lagi aturannya berubah lagi, kan susah kita," ujar Agus.
(fat/fat)