Dari rumah pecatan anggota Polri ini, polisi menyita mesin cetak yang diduga untuk membuat miliaran upal tersebut.
Kanit Satu Pidum Satreskrim Polres Jember, Ainur Rofik mengatakan, rumah tersangka Agus ini diduga sebagai salah satu tempat mencetak upal. "Hari ini kami melakukan penggerebekan satu rumah tersangka atas nama Agus yang tertangkap tangan membawa upal Sabtu kemarin," kata Rofik kepada wartawan, Selasa (27/1/2015).
Dalam penggerebekan di rumah Agus, petugas menyita sebuah mesin cetak dan beberapa lembat kertas yang diduga sisa bahan baku upal. "Di lokasi ini, diduga sebagai tempat untuk finishing upal sebelum diedarkan," ungkap Rofik.
Sebanyak Rp 12,2 miliar upal berhasil disita Polres Jember dari tersangka Aman (35) warga Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi, Sumatera Selatan. Aman yang setiap harinya berprofesi sebagai guru honorer ditangkap di Terminal Tawang Alun, Jember saat menunggu seseorang diduga pengedar upal di kawasan timur, Jawa Timur.
Dari temuan ini petugas melakukan pengembangan dan akhirnya bisa menangkap seorang pecatan polisi, Agus Sugiyoto warga Jombang beserta barang bukti uang palsu senilai Rp 1,8 miliar dan sebuah mobil yang digunakan untuk mengedarkan upal ke beberapa orang.
Namun tak hanya Rp 1,8 miliar saja, Agus juga menyimpan upal dalam jumlah miliaran di mobil Innova nopol P 1962 PS. Saat ditangkap, mobil tersebut diparkir di halaman hotel kelas melati kawasan Kecamatan Ajung, Jember. Di dalam mobil Innova tersebut terdapat uang palsu senilai Rp 12 Miliar.
Selain mengamankan tersangka Aman dan Agus, polisi juga menangkap dua orang lainnya diduga jaringan peredaran upal, yakni Karim warga Jombang dan Kasmari asal Kediri. Keduanya ditangkap saat menjaga mobil yang di dalamnya berisi uang palsu miliaran.
(fat/fat)











































