"Tersangka ini maniak judi. Gara-gara judi dia utang hingga Rp 7 juta," ujar Kasubnit Polsek Asemrowo Iptu Endri Rio kepada wartawan, Kamis (22/1/2015).
Makki tertangkap saat ia sedang melihat permainan judi di kawasan Tambak Dalam. Rupanya pria asal Sampang, Madura yang kos di Tambak Mayor ini masih terobsesi judi meski ia sudah tak punya uang.
Saat digeledah, polisi menemukan 13 poket sabu-sabu yang dibungkus dengan tisu di dalam saku celananya. "Total sabu yang kami sita dari tersangka adalah 4 gram," lanjut Endri.
Kepada penyidik, Makki mengaku terlilit utang karena kalah judi kiu-kiu. Untuk dapat melunasi utang itu, Makki menerima begitu saja tawaran yang diberikan oleh M untuk mengedarkan sabu.
"Tersangka mengaku menjual sabu seharga Rp 200 ribu. Dari setiap poketnya, tersangka untung Rp 100 ribu," tandas Endri.
(iwd/iwd)











































