Penyelundupan pupuk terungkap setelah salah satu anggota kepolisian sektor Puger, mencurigai adanya dua kendaraan jenis truk dan pick up yang melintas dengan membawa muatan pupuk.
Saat dihentikan ternyata truk bernopol P 8907 UM dan pick up bernopol P 8491 G membawa 10 ton pupuk jenis urea dan za dari gudang milik Khasan dan Aisyah warga Lumajang. Pupuk itu akan dibawa ke toko pertanian milik Paedah di Desa Jambe Arum, Puger.
"Pupuk ini dibawa dari Lumajang dan diangkut dengan truk yang disewa oleh tersangka menuju gudang di Desa Jambe Arum Puger," kata Kapolres Jember AKBP Sabilul di kantornya, Kamis (22/1/2015).
Menurut Sabilul, tersangka membeli pupuk seharga Rp 120 ribu dan dijual kembali di Jember sesuai dengan harga yang ditentukan tersangka. Ditengarai, penyelundupan pupuk berjalan lama dan tak hanya dari Lumajang, melainkan kota terdekat lainnya seperti Bondowoso.
"Pelaku kini masih dimintai keterangan untuk pengembangan lebih lanjut karena merupakan satu jaringan serta juga memberi perhatian pada petani untuk bisa meningkatkan mutu dan kualitas pertanian yang lebih baik," tambah Sabilul.
Pelaku penyelundupan pupuk ini nantinya akan dijerat dengan UU tentang perdagangan serta peraturan menteri perdagangan tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(fat/fat)