Satpol PP Tertibkan 4 Reklame yang Tak Sesuai Letak dan Ukuran

Satpol PP Tertibkan 4 Reklame yang Tak Sesuai Letak dan Ukuran

- detikNews
Kamis, 22 Jan 2015 14:40 WIB
Surabaya - Empat reklame yang tersebar di sebagian titik Kota Surabaya ditertibkan. Penertiban dilakukan karena tak berizin hingga ukuran reklame yang tak sesuai dan dianggap melanggar.

Ke-4 reklame itu terletak di halaman Bank Danamon Jalan Gubernur Suryo, di JPO Jalan Tunjungan, reklame Jalan Yos Sudarso.

Kasi Program Bidang Pengembangan Kapasitas Satpol PP Kota Surabaya, Bagus Supriyadi mengungkapkan rata-rata pelanggaran yang dilakukan karena ukuran reklame tidak sesuai izin.

"Seperti di Jalan Gubernur Suryo, itu melanggar garis sempadan. Sesuai dengan peraturan harusnya 6 meter dari garis sempadan tapi nyatanya di lapangan kurang," kata Bagus kepada detikcom, Kamis (22/1/2015).

Tak hanya itu, jenis ukuran juga menjadi salah satu pelanggaran reklame. "Izinnya 5x10 meter tapi kenyataan di lapangan lebih. Makanya kami bersama biro reklame memberi peringatan dan kita berkas untuk dilakukan pemanggilan," imbuhnya.

Bagus menegaskan, keempat reklame yang diperingatkan seluruhnya memiliki izin dan masih berlaku.

"Hanya ukurannya tidak sesuai dengan izin serta letaknya juga melanggar. Makanya kita tindak untuk selanjutnya dipanggil Dinas Cipta Karya," pungkas Bagus.


(ze/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.