Manageman GCM dituntut karena melanggar Perda No 4 Tahun 2010. "Mereka (GCM) kita tuntut dengan denda maksimal Rp 50 juta atau pidana kurungan 3 bulan," kata Kabid Pengembangan Kapasitas Satpol PP Kota Surabaya, Denny Christopel Tupamahu kepada detikcom di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (22/1/2015).
Denny mengungkapkan, kasus dengan tersangka Sugito selaku Kepala Cabang PT Hardaya Widya Graha (GCM) ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi perusahaan lain untuk tidak main-main dengan masalah izin.
"Kita harap majelis hakim memberikan hukuman berat atau denda di atas maksimal," harapnya.
Kasus ini berawal tidak adanya izin gangguan (HO) yang dimiliki GCM. Selain itu, GCM juga tidak melaksanakan rekomendasi Dinas Perhubungan agar merubah akses masuk agar amdal lalin sebagai salah satu syarat perizinan keluarnya izin HO.
Akibatnya, Satpol PP dan Dishub Surabaya menindak tegas GCM dengan 'menutup' akses masuk 7 Januari 2015 lalu menggunakan barier.
(ze/fat)