Aksi yang dilakukan mayoritas ibu-ibu ini menuntut Kepala Desa Grogol Sumaryo, dibebaskan. Pasalnya, Sumaryo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) sebesar Rp 250 juta. Akibat aksi blokir pintu utama kantor kejari, karyawan dan staf tidak bisa pulang.
"Kepala desa pulang pegawai boleh pulang," teriak seorang warga sembari menutup pintu utama kantor Kejari Sidoarjo.
Puluhan warga dan polisi juga sempat adu dorong di depan pagar pintu masuk. Menurut istri Kades Grogol yang tidak mau disebut namanya mengatakan, warga menuntut suaminya dipulangkan karena tidak bersalah.
"Suami saya ini tidak bersalah, harus dibebaskan. Kalau suami saya ini dilaporkan oleh warga yang tidak bertanggung jawab karena dituduh korupsi. Itu tidak benar," katanya di depan kantor Kejari Sidoarjo.
Sementara Kasi Pidsus Nusrim Laody SH mengatakan, pihak kejari sudah mempunyai bukti kuat untuk disidangkan dan kasus ini sudah dilakukan P21 November 2014.
"Bila warga tidak merasa puas untuk melakukan pra peradilan ke pengadilan, atau silahkan waktu pelaksanaan persidangan nanti untuk disaksikan," terangnya.
Sementara itu aksi ini akhirnya bubar dengan tertib sekitar pukul 17.20 WIB. Karyawan dan staf akhirnya bisa pulang.
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini