Dalam penyerahan, pihak penyidik juga menyerahkan 3 berkas untuk ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan.
Kasi Intel Kejari Lamongan, Arfan Halim menyatakan, 15 orang tersebut diserahkan dalam status tersangka oleh tim penyidik Polda Jatim yang telah melakukan koordinasi dengan Kejati Jatim.
"Selain tersangka juga diserahkan 3 berkas penyidikan yang telah dilakukan pihak Polda Jatim," kata Arfan kepada wartawan di kantornya, Senin (19/1/2015).
Arfan mengungkapkan, dari ke-15 tersangka terdiri dari 7 kepala sekolah dan 8 guru di lingkungan SLTA di Lamongan. "Sesuai dengan prosedur yang ada, para tersangka ini akan menjalani pemeriksaan guna dicocokkan dengan berkas yang diterima dari Polda " jelasnya.
Dari pengamatan para tersangka ini langsung diperiksa secara maraton di ruang Kasi pidum Kejaksaan negri Lamongan. Diantara para tersangka tampak beberapa kepala sekolah yang berusaha menghindari dari jepretan kamera wartawan yang menunggu di kejaksaan.
"Dari pemeriksaan sementara, 8 guru SLTA di Lamongan mengakui membuka rahasia negara setelah menerima kunci jawaban soal UN SMA dan peran guru ini mencocokkan kunci jawaban yang tidak diketahui dari mana berasal," ungkap Arfan.
Atas perbuatan itu, para tersangka akan dijerat dengan pasal 332 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan. Disinggung soal adanya perintah dari atasannya, Arfan menyatakan, dari pengakuan para guru kuat dugaan adanya perintah dari para atasan mereka.
"Yang pasti para guru ini, mendapat perintah dari kepala sekolah," tandasnya.
Dunia pendidikan di Lamongan dihebohkan dengan bocornya soal UN 2014. Bocornya soal UN ini bermula dari kasus yang ditangani oleh Polretabes Surabaya dan Polda Jatim yang hari ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejari Lamongan.
(fat/fat)