Perhutani Banyuwangi Sidak Proyek Pembangunan Waduk Bajulmati

Perhutani Banyuwangi Sidak Proyek Pembangunan Waduk Bajulmati

- detikNews
Rabu, 14 Jan 2015 18:25 WIB
Banyuwangi - Perhutani Banyuwangi melakukan sidak di lokasi proyek pembangunan Waduk Bajulmati di Kecamatan Wongsorejo, Rabu (13/1/2015). Diduga pelaksana proyek pembangunan waduk telah menyalahgunakan izin dari Kementrian Kehutanan.

"Kita mendapat laporan bahwa pembangunan waduk menggunakan material batu yang di gali dari wilayah hutan penyangga," kata Kaur Humas Perhutani Banyuwangi Bambang Suharwito, kepada detikcom, Rabu (13/1/2015).

Dalam sidak, petugas langsung mendatangi lokasi penggalian. Didapati hutan penyangga taman nasional baluran yang seharusnya hanya boleh untuk jalan dan pembangunan gedung kantor, kini rusak parah.

Lubang bekas galian ada di sana-sini. Di sekitarnya material batu bertumpuk berserakan. Petugas juga mendapati sembilan buah alat berat tanpa operator. Padahal diketahui sebelum sidak, alat berat masih beroperasi. Selain penggalian batu di wilayah hutan penyangga taman nasional baluran, petugas juga mendapati sejumlah patok pembatas rusak akibat aktivitas tersebut.

"Kita akan melaporkan temuan ini ke Biro Perencanaan perum perhutani regional jawa timur," tandas Bambang.

Dedi Sutrisno, dari balai besar sungai brantas unit pelaksanaan pembangunan Waduk Bajulmati, selaku pengawas proyek membantah dugaan penyalahgunaan izin Kemenhut tersebut. Menurutnya, penggalian batu untuk material pembangunan waduk tidak menyalahi aturan, meski berada di hutan penyangga.

"Ini kan lokasi quori, jadi bebas kami gali untuk pembangunan waduk," ungkapnya.

Apalagi, masih Dedi, dalam Rencana Anggaran Bangunan (RAB) Waduk Bajulmati, memang disebutkan bahwa material batu dari penggalian. Bukan dari beli di tambang batu.

"Dalam RAB, tidak ada beli batu untuk material pembangunan, yang ada batu dari gali di area quori seluas 2 hektar," kilahnya.

Saat ditanya siapa pemilik alat berat, Dedi mengaku tak tahu menahu. Dia malah berkilah bahwa semua tanpa sepengetahuannya. "Itu tanggung jawab PT Brantas Abipraya BUMN," tepisnya.

Sementara Pemimpin Proyek Waduk Bajulmati, Amos sangka menegaskan penggunaan material di lahan proyek waduk sudah memenuhi aturan, bahkan izin Amdal dari Gubernur Jatim dan Kementerian Kehutanan.

Terkait kerusakan lahan bekas galian proyek pihaknya berjanji akan melakukan reboisasi dan reklamasi. "Intinya, pengambilan batu material di lokasi proyek sudah ada aturan dan petunjuk," tegasnya.

Sedangkan serahterima tukar guling lahan kata dia hanya tinggal menunggu tembusan dari Kementerian Kehutanan. "Tinggal serah terima saja, lahannya sudah siap," tegasnya.

(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.